BuserFakta.net – Kab. Malang
Mediasi sengketa tanah waris di Desa Kidal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang Kamis [21/5/2026] berakhir tanpa kesepakatan. Konflik antara Bu Ila selaku pemilik sah dan pihak yang mendirikan bangunan Hasanah kini terancam berlanjut ke jalur pidana dan perdata.
Mediasi yang digelar di Balai Desa Kidal itu dipimpin langsung Kepala Desa Kidal, Taufik. Pertemuan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Namun, forum yang diharapkan jadi solusi damai justru menemui jalan buntu.
Kuasa Hukum Bu Ilah, Hertanto, S.H., M.H., menegaskan akar sengketa bermula dari transaksi jual beli tahun 1996 antara kliennya dengan Pak Atmari. Transaksi itu sah di hadapan PPATS Kecamatan Tumpang kala itu, Pak Juwari mantan Kades Kidal kala itu 1996 namun sebelum 2024 tanah itu sudah muncul bangunan
Harga riil Rp7.000.000, namun di akta tertulis Rp1.500.000. Itu lazim zaman itu untuk menekan pajak. Substansinya, peralihan hak ke Bu Ila sah secara hukum “tegas Hertanto.
Masalah memanas 2024 ketika Bu Ila menemukan sebidang tanah seluas kurang lebih 500 meter persegi miliknya di Desa Kidal telah berdiri rumah milik Hasanah. Pembangunan dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Bu Ila selaku pemilik sah berdasarkan akta 1996.
Jika objeknya sama, maka ini jelas penyerobotan. Menguasai hak orang lain tanpa izin adalah tindak pidana,” ujar Hertanto. Kami datang untuk mencari kebenaran.
Diduga Ada Main Mata, Laporan 5 Tahun Lalu Diabaikan
Korban Ila mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Kepala Desa Taufik sejak 5 tahun lalu, namun terkesan didiamkan. “Dugaan kuat Saudara Hasanah bermain dengan perangkat desa. Buktinya, saya pernah ditawari uang kompensasi 10 sampai 20 juta agar tidak memperpanjang masalah,” ungkap Ila.
Karena mediasi buntu dan dugaan pembiaran oleh pemerintah desa, pemilik lahan menyatakan siap menempuh jalur hukum. “Kami sudah siapkan laporan polisi dan gugatan perdata. Jika mediasi gagal, pengadilan tempatnya mencari kebenaran hukum,” tegas Hertanto.
Pihak Hasanah belum memberikan keterangan resmi usai mediasi. Sementara Kades Taufik belum menanggapi dugaan pembiaran dan tawaran kompensasi yang dilontarkan korban.
Kasus dugaan perampasan hak atas tanah 500 meter persegi ini kini masuk babak baru. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dengan ancaman pidana penjara.
(Tim)
























