BuserFakta.net – PANDEGLANG
Polemik dugaan pungutan biaya pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Telagasari 2, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, makin memanas. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar hingga Rp250.000 per anak, bahkan nominalnya tidak seragam antarwarga. Ada yang membayar Rp250.000, sementara yang lain hanya Rp200.000.
Kami ada yang diminta Rp250 ribu. Ada juga yang dekat pihak sekolah katanya cukup Rp200 ribu,” ujar beberapa orang tua yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal itu, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW‑BANTEN) telah mengajukan permohonan audiensi ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang guna mendapatkan penjelasan resmi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Telagasari 2 menyatakan kegiatan diselenggarakan atas keputusan rapat komite sekolah dan panitia yang dibentuknya. Ia pun berdalih hal serupa umum terjadi di banyak tempat.
Kegiatan berdasarkan hasil rapat komite. Menurut saya sudah saya jelaskan, hampir semua sekolah di Pandeglang mengadakan pelepasan. Apakah salah jika komite yang mengadakan?” tulisnya melalui pesan tertulis.
Pernyataan itu justru memicu kritik keras. GOW‑BANTEN menegaskan, kebiasaan tidak bisa dijadikan alasan melanggar ketentuan. Koordinator GOW‑BANTEN, A. Umaedi, mengingatkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditetapkan nominal dan batas waktunya.
Jika sudah ada angka pasti dan tenggat waktu, itu bukan lagi sumbangan sukarela. Jangan jadikan komite tameng untuk menghindari tanggung jawab. Yang dipersoalkan bukan acaranya, melainkan cara pengumpulan dan pertanggungjawaban dananya,”Tegas Umaedi.
Koordinator GOW‑BANTEN lainnya, Raeynold Kurniawan, menambahkan, persoalan pokok bukan soal ada atau tidaknya kegiatan, melainkan kepatuhan terhadap aturan. Padahal Disdikpora Pandeglang sudah mengeluarkan surat edaran agar kegiatan akhir tahun diselenggarakan sederhana, hemat, dan tidak membebani orang tua.
“Disdikpora sudah melarang kegiatan yang memberatkan. Dugaan pungutan ini harus ditelusuri tuntas. Jangan biarkan sekolah menjadi sumber keresahan warga,”Ujar Raeynold.
GOW‑BANTEN mendesak Disdikpora, Korwil Pendidikan Kecamatan Saketi, serta Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan klarifikasi dan penelusuran rinci. Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah dana yang terkumpul, dasar penetapan tarif, maupun laporan penggunaan anggaran kegiatan tersebut. Selama ini kasus masih berupa dugaan dan menunggu tindak lanjut pihak berwenang.
(Tim Red)
























