BuserFakta.news – Kabupaten JEMBER
Kotornya tata kelola pemerintahan desa kembali terungkap di Kabupaten Jember. Aset rakyat yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan warga, justru dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh pengelolanya. Tanah Kas Desa (TKD) seluas 44,7 hektar milik Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, terkuak diduga menjadi sasaran praktik korupsi sistematis yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Pada hari Selasa, 14 Juli 2026, Jajaran perangkat Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember Jawa Timur mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara, hingga staf lainnya – dipanggil dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jember di kantor setempat. Pemeriksaan ini menjadi titik terang atas dugaan penyelewengan pengelolaan aset desa yang nilainya sangat besar itu.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dalam pemeriksaan, terungkap fakta yang mencengangkan: proses pelelangan pengelolaan TKD seluas 44,7 hektar itu hanya rekayasa di atas kertas semata.
Secara fakta di lapangan, lahan subur tersebut justru dikuasai dan dikelola secara pribadi oleh masing-masing perangkat desa. Ada ketimpangan harga yang sangat mencolok antara dokumen resmi dengan kenyataan yang berlaku:
Harga sewa nyata yang disepakati dengan penyewa: Rp 30 Juta per hektar
Harga yang dicantumkan dalam dokumen lelang buatan desa: Rp 17,5 Juta per hektar
Selisih harga mencapai Rp 12,5 juta per hektar Jika dihitung totalnya, kerugian yang dialami keuangan desa sangatlah besar
Dan yang paling menyakitkan: seluruh hasil sewa tanah tersebut tidak pernah disetorkan ke Rekening Kas Desa (RKD), melainkan dinikmati secara pribadi oleh para perangkat yang menguasainya.
Seluruh perangkat desa yang diperiksa bersikap kooperatif dan mengakui fakta tersebut. Selisih kerugian yang timbul wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas desa,”Tegas salah satu penyidik Tipikor Polres Jember saat mengungkap hasil pemeriksaan awal.
Penyimpangan pengelolaan aset ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022 di bawah kendali Kepala Desa Tamansari, dan tercatat pula dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2025.
Perbuatan para pengelola desa ini terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Pasal 72 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban pengelolaan aset desa secara transparan dan akuntabel
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah
Pakar hukum menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapuskan sifat pidana atas perbuatan yang telah dilakukan. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya di meja hijau.
Kemarahan masyarakat Desa Tamansari meluap melihat aset bersama dirampas oleh oknum yang dipercaya memimpin dan menjalankan amanah masyarakat.
Warga secara luas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Tanah Kas Desa adalah hak milik seluruh warga, warisan bersama untuk masa depan, bukan harta pribadi pejabat desa! Siapa pun yang terlibat, dari yang memerintah sampai yang melaksanakan, harus dimintai pertanggungjawaban dan diseret ke jeruji besi,” Tegas perwakilan warga yang enggan di sebut namanya
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku jabatan di tingkat desa: kepercayaan rakyat tidak boleh dikhianati demi keuntungan sesaat
Publik berjanji akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan adil, tegas, dan tanpa pandang bulu, supaya tidak ada lagi tanah rakyat yang dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
BuserFakta.news akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tetap menjunjung tinggi Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, membuka ruang komunikasi untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab pada pihak yang terkait atas pemberitaan ini sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
(Tim)
























