BuserFakta.news- KAB MALANG
Sorotan tajam mengarah pada pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Pada SD Negeri 1 Sudimoro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Kegiatan yang dibiayai sepenuhnya dari APBN Tahun Anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini memiliki nilai anggaran mencapai Rp1.207.382.837, dengan waktu pelaksanaan hanya 150 hari kalender — berlangsung sejak 29 Juni hingga 26 November 2026
Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola dan memberdayakan warga sekitar, justru diduga dialihkan kepada pihak ketiga melalui vendor bernama Hamzah yang beralamat di Kota Malang
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar program P2SP yang mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja dan ekonomi warga setempat.
Dalam regulasi resmi program P2SP ditegaskan bahwa proyek bersifat swakelola, di mana sekolah melalui panitia yang terdiri dari Guru, Kepala sekolah, dan Komite sekolah berperan aktif dalam pengelolaan
Mekanisme ini sengaja dirancang agar memberdayakan masyarakat setempat dalam proses pembangunan sekolah, sehingga manfaat program dapat dirasakan langsung oleh warga. Sebab, dalam proyek revitalisasi tersebut seharusnya terjadi penyerapan tenaga kerja lokal, di mana P2SP dan sekolah bertindak sebagai pihak yang memberi pekerjaan kepada penduduk setempat — mulai dari tukang batu, tukang kayu, hingga tenaga pembantu
Selain itu, program ini juga dirancang untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui kemitraan dengan toko besi dan bangunan setempat, sehingga toko bangunan sekitar mengalami peningkatan penjualan dan laba, serta mampu memberi upah karyawan dengan lancar. Usaha lain yang berkaitan dengan kelancaran proyek, seperti usaha bata tanah liat, usaha genteng, warung makan, hingga toko kelontong, seharusnya turut terdampak kenaikan omset penjualannya. Mekanisme ini diharapkan dapat berdampak nyata pada perekonomian warga setempat.
Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Tim investigasi media BuserFakta.news mendatangi lokasi pekerjaan pada Senin (7/9/2026) dan menemui Anggi, yang mengaku sebagai mandor pelaksana proyek mewakili pihak vendor. Saat dikonfirmasi, Anggi menyebutkan target penyelesaian diperkirakan pada November 2026 — sesuai dengan batas waktu kontrak
Ia terkesan tidak mau menjelaskan status kelembagaan vendor yang diwakilinya, apakah berbadan hukum CV atau perorangan. Ketidakjelasan identitas pelaksana di tengah proyek bernilai lebih dari satu miliar rupiah ini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Yang paling mencurigakan, seluruh tenaga kerja yang bekerja di proyek tersebut justru didatangkan dari luar Kabupaten Malang, tepatnya dari wilayah Trenggalek. Iya mas Ini tukang banyak dari Trenggalek “Ujar Anggi pada Madia ini Senin (7/9/2026) dilokasi proyek
Padahal, penyerapan tenaga kerja lokal serta pelibatan warga dan komite sekolah bukan sekadar saran — melainkan mekanisme wajib untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan manfaat ekonomi dari anggaran negara yang mencapai belasan triliun rupiah secara nasional.
Selain masalah tenaga kerja, tim investigasi juga menemukan indikasi penggunaan bahan bangunan yang diragukan kualitasnya. Di lokasi proyek terlihat penggunaan material berupa fly ash sebagai campuran semen, serta penggunaan semen merek Merah Putih yang diduga tidak memenuhi standar SNI. Jika benar demikian, hal ini dapat membahayakan ketahanan bangunan sekolah yang akan digunakan oleh ratusan siswa dalam jangka panjang. Penggunaan material di bawah standar pada gedung pendidikan yang dibiayai uang rakyat adalah pelanggaran serius yang patut dipertanyakan.
Kepala Sekolah SDN Sudimoro 1, yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama proyek bernilai Rp1,2 miliar ini, tidak berada di tempat saat dikunjungi dan dikabarkan sedang berdinas luar. Sebagai gantinya, Pak Guru Tantra memberikan keterangan mewakili pihak sekolah
Ia menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian dan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga atau vendor. “Kami butuh tenaga ahli, jadi diperbolehkan merekrut pelaksana,” ujar Tantra.
Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan mendasar: mengapa swakelola justru diserahkan sepenuhnya kepada pihak luar, Mengapa tenaga kerja tidak diambil dari warga sekitar, Dan di mana peran komite sekolah serta wali murid dalam pengawasan
Pihak sekolah juga menolak tuduhan pelanggaran dan mengundang tim media untuk kembali guna menampilkan seluruh dokumen administrasi proyek. Namun fakta di lapangan tetap menjadi pertanyaan besar bagi publik, publik pun saat ini menyoroti Kinerja Kepala Sekolah terkait pengelolaan Pembangunan revitalisasi P2SP yang bersumber dari APBN Yang diduga di kerjakan oleh Vendor
Kendati demikian, yang terpenting adalah masyarakat turut mengawal anggaran revitalisasi yang mencapai milyaran rupiah tersebut agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat target. Sehingga diharapkan program ini dapat menjadi proyek percontohan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BuserFakta.news menegaskan: Program Revitalisasi SD dengan dana APBN harus tepat sasaran, tepat guna, dan bebas dari praktik yang merugikan negara maupun masyarakat
Masyarakat Kabupaten Malang mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi dan pelaksanaan proyek, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas
Jika ditemukan unsur pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, maupun kerugian keuangan negara. Sekolah bukan tempat untuk mencari keuntungan segelintir pihak, melainkan aset masa depan anak-anak bangsa yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab
Redaksi BuserFakta.net menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah
membuka ruang komunikasi untuk menyampaikan klarifikasi, atau hak jawab pada pihak yang terkait atas pemberitaan ini, Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999
(Rizal/Red)
























