BuserFakta.net – KOTA MALANG
Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan menjamin akses pendidikan yang merata
Sejumlah penyempurnaan dilakukan, mulai dari urutan tahapan seleksi hingga penajaman sasaran bantuan seragam sekolah agar lebih tepat guna.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana, SE., MM, menyampaikan bahwa secara garis besar mekanisme penerimaan untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun, terdapat penyesuaian penting dalam urutan pelaksanaan jalur seleksi.
Secara prinsip alur dan jenis jalurnya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Perbedaannya hanya terletak pada urutan pelaksanaan, di mana jalur zonasi kini didahulukan. Hal ini dilakukan agar penempatan siswa lebih terstruktur sejak awal,” jelas Suwarjana saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).
Menyikapi perhatian masyarakat terhadap keadilan sistem zonasi, Suwarjana menegaskasekolah telah menggunakan sistem digital berbasis titik koordinat geografis dan garis lurus, bukan berdasarkan rute jalan atau jarak tempuh kendaraan. Metode ini dinilai lebih objektif dan sesuai standar peraturan yang berlaku.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka saluran verifikasi dan pengaduan bagi warga yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Kami sediakan posko layanan khusus. Jika ada yang merasa hasilnya kurang jelas, silakan datang dan kami buka bersama data serta perhitungannya. Sistem ini dirancang agar tidak ada ruang kecurangan, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,”Tegasnya
Di sisi lain, Disdikbud Kota Malang mengingatkan bahwa daya tampung sekolah negeri masih memiliki batasan. Berdasarkan proyeksi, jumlah pendaftar diprediksi mencapai sekitar 13.000 orang, sedangkan kapasitas sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 7.000 siswa.
Kami bekerja sesuai pagu daya tampung yang telah ditetapkan. Konsekuensinya, sebagian calon siswa akan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Oleh karena itu, kami terus mendorong lembaga pendidikan swasta untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan agar semakin dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Bantuan Seragam Difokuskan Bagi Keluarga Kurang Mampu
Terkait kebijakan bantuan seragam sekolah, tahun ini terjadi perubahan signifikan. Jika sebelumnya diberikan secara merata kepada seluruh siswa baru, kini skemanya diubah menjadi lebih selektif dan tepat sasaran, khusus ditujukan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Bantuan seragam gratis kini difokuskan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Setelah proses pendaftaran selesai, akan dilakukan pendataan terperinci agar bantuan ini tepat sasaran. Kami telah menyiapkan kuota untuk sekitar 2.000 siswa SD dan 2.000 siswa SMP “Terang Suwarjana.
Untuk memperlancar sosialisasi dan pendataan, Disdikbud juga menggandeng perangkat kelurahan hingga tingkat RT/RW. Khusus untuk jenjang SD, terdapat kebijakan fleksibilitas: jika kuota sekolah belum terisi penuh setelah masa pendaftaran ditutup, sekolah dapat menerima siswa dari luar wilayah zonasi, bahkan dari luar batas administrasi Kota Malang sekalipun.
Bagi SD yang masih memiliki tempat kosong, syarat wilayah tidak lagi menjadi pembatas. Kesempatan ini terbuka luas agar tidak ada anak yang tertinggal memperoleh pendidikan,” tambahnya.
Dengan sejumlah penyempurnaan sistem dan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Malang menyatakan optimis pelaksanaan PPDB tahun ini akan berjalan lebih tertib, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga masyarakat
(Red)























