BuserFakta.net – Kota BATU
Perselisihan penguasaan sumber air tanah memanas di wilayah Dusun Wonorejo, Desa Tulung Rejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Tim Advokat dan Konsultan Suwandi resmi melayangkan surat somasi kepada Budi Suprayitno, warga Sumberbantas, terkait dugaan penggunaan sumber air tanah yang bukan merupakan hak miliknya.
Melalui kuasa hukumnya, Anderias Warisan, SE.,S.H., kliennya menilai tindakan yang dilakukan Budi Suprayitno melanggar ketentuan hukum. Penguasaan dan pemanfaatan sumber air tersebut dinilai tidak berdasar hak dan wewenang, sehingga secara nyata merugikan kepentingan Suwandi sebagai pemilik sah.
Untuk membuka kejelasan persoalan, tim hukum menggelar pertemuan pembahasan perkara pada Jumat, 26 Juni 2026, di Balai Desa Tulung Rejo. Dalam kesempatan itu, Anderias Warisan mempertanyakan kepada Kepala Desa Suliono mengenai tindak lanjut atas surat somasi yang telah disampaikan kepada Budi Suprayitno.
Perlu diketahui, sumber air tanah ini adalah milik sah klien kami. Sebelumnya memang digunakan oleh pihak Maspion, namun setelah berhenti menggunakan, pihak Maspion mengontrakkan hak pakai ini kepada Budi Suprayitno. Yang menjadi pertanyaan: apakah statusnya sewa atau jual? Berapa nilainya? Dan apakah persetujuan pemilik asli sudah diperoleh? Semua ini tidak jelas,” tegas Anderias saat dikonfirmasi.
Sayangnya, pada pertemuan tersebut pihak yang disomasi, Budi Suprayitno, tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Kepala Desa Tulung Rejo, Suliono, menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak. Ia menegaskan sumber air tersebut bukanlah aset milik desa, sehingga penyelesaiannya harus merujuk pada hukum perdata dan kesepakatan para pihak.
Air itu sudah mengalir dan dimanfaatkan, maka harus ada kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak yang menggunakannya. Kami siap menjadi jembatan agar tidak terjadi perselisihan yang lebih besar,”Tandas Suliono.
Tim Kuasa Hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tercapai kepastian hukum dan perlindungan penuh terhadap hak-hak klien, sesuai prinsip equality before the law dan due process of law
Hingga berita ini dimuat, Budi Suprayitno belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait surat somasi yang diterimanya. Tim hukum mendesak akan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Reporter : (Imam/Tim)
























