BuserFakta.net – Kab Malang
Kepala Desa (Kades) Kidal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Taufik memberikan keterangan resmi terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan Bu Ila selaku pemilik sah tanah seluas 500 meter persegi dengan Hasanah, pihak yang diduga menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut secara sepihak
Menurut penuturan Kades Taufik, permasalahan ini berakar dari peristiwa yang terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala desa. “Kejadian awal masalah ini terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya, yaitu Pak Juari “Ujar Kades pada media ini, melalui telpon whats Up Kamis Malam (20/5/2026)
Menurutnya Itu semua peristiwanya sudah ada dan terjadi sebelum saya menjabat saat ini, sehingga saya tidak mengetahui secara detail proses maupun kronologi awal permasalahannya,” ungkap Taufik saat dimintai keterangan.
Terkait maraknya isu di masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam sengketa atau permainan terkait tanah tersebut, Kades Taufik membantah sekaligus menyatakan ketidaktahuannya
Ditanya secara spesifik mengenai keterlibatan perangkat desa, ia menjawab tegas, “Untuk masalah dugaan keterlibatan atau kepentingan perangkat desa di dalam kasus ini, saya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut “Tegas Kades Taufik
Kasus ini bermula ketika Bu Ila melaporkan bahwa tanah miliknya seluas 500 meter persegi telah dikuasai secara paksa oleh Hasanah, bahkan di atas tanah tersebut telah didirikan bangunan rumah tanpa adanya hak maupun izin dari pemilik sah
Menyikapi konflik yang memanas ini, Pemerintah Desa Kidal telah menggelar pertemuan mediasi awal guna mendamaikan kedua belah pihak. Dari hasil pertemuan tersebut, belum ditemukan titik terang atau kesepakatan bersama dikarenakan kedua pihak masih perlu melengkapi dokumen pembuktian
Kades Taufik menjelaskan rencana tindak lanjut penyelesaian sengketa ini. “Kami sudah menjadwalkan pertemuan mediasi tahap kedua yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2026 mendatang
Kami berikan jeda waktu ini agar kedua belah pihak, baik Bu Ila maupun Hasanah, dapat melengkapi dan mengumpulkan dokumen-dokumen data otentik serta bukti-bukti kepemilikan yang sah, sehingga nanti pada pertemuan selanjutnya kita bisa bahas secara tuntas dan menemukan solusi terbaik, dengan harapan tidak perlu di bawah ke ranah hukum” pungkasnya.
(Red)























