Buserfakta.net – Karawang
Sebuah rumah kosong yang berlokasi di jl Raya, kdawung, Desa Kedawung Kec Lemah abang , Karawang . Menjadi sorotan warga setempat usai diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi
Dari hasil pantauan awak media lapangan, rumah tersebut tampak seperti rumah kosong, namun di dalamnya ditemukan berbagai jenis obat yang umumnya tergolong sebagai obat keras jum’at, 22/05/2026
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut, tiap hari sering ramai anak muda beli sesuatu, tapi tidak jelas apa yang dijual. Tidak seperti toko obat resmi atau apotek,” ujar salah satu warga
Tindakan penjualan obat keras tanpa izin edar dari BPOM maupun izin apotek dari Dinas Kesehatan merupakan pelanggaran berat. Apabila terbukti menjual obat golongan G (obat keras) secara ilegal, pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat dari toko yang tidak memiliki izin resmi. Serta segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi obat-obatan Seperti ini
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Kesehatan karawang terkait aktivitas toko tersebut. Tim awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini
(Tim)
























