Buser Fakta.net – Karawang
Kebebasan pers kembali diuji. Peristiwa tersebut terjadi di SDN KARAWANG WETAN 1 Kabupaten Karawang saat awak media dihalangi oleh satpam sekolah ketika hendak bertemu Kepala Sekolah, Peristiwa tersebut sempat memicu ketegangan di depan Kantor Pos satpam sekolah.Kamis, (7/5/2026)
Awak media yang datang dengan itikad baik untuk mencari informasi justru di larangan masuk. Satpam sekolah dengan tegas menyatakan bahwa ia bertindak atas perintah langsung dari Eman sastra yang selaku operator sekolah sekaligus yang selalu mengantisifasi setiap kedatangan awak media .
”Kepala Sekolah sedang sibuk dan pak eman sedang rapat tidak bisa ditemui,” ucap satpam”
Lanjut, Saat beberapa kali kami mendatangi sekolah tersebut guna untuk mencari informasi atau konfirmasi terkait penggunaan dana BOS, namun hasil nya nihil
” jawaban satpam itu itu aja, kepala sekolah sedang sibuk dan pak Eman sedang rapat, katanya”
Tindakan tersebut memicu pertanyaan publik. Ada apa di balik sekolah tersebut? Pasalnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.
Publik kini menanti klarifikasi dari Kepala Sekolah Dan Eman sastra operator sekolah. Akankah ia bersikap terbuka dan menjunjung transparansi, atau justru memperkuat kecurigaan dengan terus menghindar
Hingga berita ini di terbitkan, pihak kepala sekolah dan Eman belum memberikan keterangan resmi terkait sikap yang dinilai menghindari awak media tersebut
Team investigasi (Dian permana)























