BuserFakta.net – Kab. Malang
Drama perampasan tanah seluas 500 meter persegi di Desa Kidal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, akhirnya pecah. Mediasi yang digelar Kamis (21/5/2026) di Balai Desa Kidal berujung buntu. Pemilik sah, Bu Ila kini siap menempuh jalur pidana dan perdata untuk menyeret Hasanah ke meja hijau.
Mediasi yang dipimpin langsung Kades Kidal Taufik itu justru membuka borok lama. Forum yang digadang jadi jalan damai malah berakhir tanpa hasil. Kedua pihak pulang dengan amarah menganga.
Kuasa Hukum Bu Ila, Hertanto, S.H. M.H. membongkar akar perkara. Sengketa ini bermula dari transaksi sah tahun 1996 antara kliennya dengan Pak Atmari. Akta jual beli dibuat di hadapan PPATS Kecamatan Tumpang Thun 1996
Pak Juwari, yang saat itu juga menjabat Kepala Desa (Kades) Kidal.
Harga sebenarnya Rp7.000.000, tapi di akta tertulis Rp1.500.000. Itu pola lama untuk mengecilkan pajak. Yang jelas, peralihan hak ke Bu Ila sah dan berkekuatan hukum “tegas Hertanto
Bom waktu meledak pada 2024. Bu Ila terkejut melihat tanah miliknya seluas 500 m² di Desa Kidal sudah berdiri kokoh rumah milik Hasanah. Tanpa izin. Tanpa pemberitahuan. Tanpa rasa bersalah
Kalau objeknya sama, ini bukan sekadar sengketa. Ini penyerobotan. Ini perampasan hak. Ini tindak pidana murni,” sentak Hertanto. “Kami datang ke sini untuk mencari kebenaran, bukan basa-basi
Yang lebih membakar, korban Ila mengaku sudah mengadukan kasus ini ke Kades Taufik sejak 5 tahun lalu. Hasilnya? Nol. Laporan mandek. Kasus didiamkan
Dugaan saya kuat, Saudara Hasanah bermain dengan perangkat desa. Mana mungkin rumah berdiri tanpa restu? Buktinya, saya pernah ditawari uang kompensasi 10 sampai 20 juta biar diam. Ini uang tutup mulut,” beber Ila dengan nada tinggi
Mediasi yang buntu ditambah dugaan pembiaran oleh Kades membuat Bu Ila tak lagi percaya jalur kekeluargaan Laporan polisi sudah kami siapkan Gugatan perdata jalan
Jika mediasi gagal biar pengadilan yang bongkar siapa yang bermain,” tegas Hertanto
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hasanah masih bungkam seribu bahasa. Kades Taufik juga belum angkat bicara soal tudingan pembiaran dan uang damai 10-20 juta yang dilempar korban
Satu yang pasti: kasus perampasan 500 meter persegi, tanah di Kidal ini sudah masuk babak paling panas.
Jika terbukti, Hasanah dan pihak yang terlibat bisa dijerat Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dengan ancaman hukuman penjara
(Tim)























