Buser Fakta
Tuesday, August 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    Moh Asrar Abd Samad : Marwah Negara Ditentukan oleh Integritas Penegakan Hukum

    Moh Asrar Abd Samad : Marwah Negara Ditentukan oleh Integritas Penegakan Hukum

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    Moh Asrar Abd Samad : Marwah Negara Ditentukan oleh Integritas Penegakan Hukum

    Moh Asrar Abd Samad : Marwah Negara Ditentukan oleh Integritas Penegakan Hukum

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Soegiharto Santoso,SH Surati Ketua M.A Terkait Perkara Kasasi No.431 K/TUN/2026 Dan 16 LP Perkara APKOMINDO

Pimred BFN by Pimred BFN
May 30, 2026
in Hukrim
0
Soegiharto Santoso,SH Surati Ketua M.A Terkait Perkara Kasasi No.431 K/TUN/2026 Dan 16 LP Perkara APKOMINDO
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

BuserFakta.net – Jakarta
Ketua Umum APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), resmi mengirimkan surat Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 25 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul terdaftarnya permohonan kasasi dari pihak lawan dengan Nomor Perkara 431 K/TUN/2026 pada tanggal 21 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Surat penegasan permohonan pengawasan terpadu ini juga disampaikan secara resmi kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Upaya ini menjadi bentuk pengawasan publik yang sah guna menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi, sekaligus membuka tabir dugaan rekayasa hukum masif yang dibangun melalui dokumen dan keterangan palsu secara berulang kali.

RELATED POSTS

Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

Polres Blitar kota Gagalkan Aksi Kawanan Perampok Lintas Daerah, Minimarket Jadi Sasaran Utama

Berdasarkan data resmi sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi atas nama Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra, S.H., M.Kn. dari Kula Mithra Law Firm. Langkah kasasi ini merupakan upaya terakhir kelompok tersebut setelah sebelumnya gagal total di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, dan kembali gagal telak di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT

Dalam rangkaian perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal, padahal Munas ataupun Munaslub APKOMINDO yang mereka jadikan dasar hukum diduga kuat fiktif dan hasil manipulasi.

Sebaliknya, pihak Termohon I dalam perkara ini adalah kepengurusan DPP APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, dengan Termohon II adalah Menteri Hukum Republik Indonesia.

Rangkaian Nyata Pemalsuan Berulang di Berbagai Pengadilan dan Ciutnya Nyali Saksi
Hoky menegaskan bahwa surat permohonan pengawasan intensif ini dikirimkan karena seluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh kubu lawan didasarkan pada tindakan pemalsuan yang dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan berulang kali di berbagai instansi peradilan.

Perbuatan rekayasa hukum dan pemalsuan nyata tersebut terendus secara sistematis pada Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT).

Pola ini juga ditemukan pada Surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan Perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst), serta dalam dokumen Memori Kasasi terkait perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kubu Pemohon Kasasi ini diduga kuat menggunakan total hingga 5 (lima) akta APKOMINDO yang berisi keterangan palsu. Lebih ironisnya lagi, seluruh saksi yang mereka hadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah demi memuluskan rekayasa hukum ini,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.

Namun, dampak dari masifnya laporan polisi yang dilayangkan Hoky langsung membuat nyali kubu lawan ciut pada proses persidangan Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT di PTUN Jakarta. “Terbukti saat gugatan perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT berlangsung, tidak ada lagi satu pun pihak dari kelompok mereka yang berani hadir sebagai saksi di persidangan. Mereka semua kini telah menyadari bahwa saya tidak main-main dan telah menyeret perbuatan pidana mereka ke ranah hukum,” tegas Hoky.

Bukti Nyata Manipulasi dan Kebohongan Akta Pengurus fiktif
Melalui surat terbarunya, DPP APKOMINDO meminta agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA melakukan audit serta pengawasan intensif secara terintegrasi. Hoky memaparkan sejumlah bukti kuat yang mendasari kepalsuan gugatan Pemohon Kasasi:

Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 (Bukti P-9/T II-15): Dokumen ini sama sekali tidak mencantumkan adanya peristiwa pemilihan pengurus dalam Munaslub tanggal 2 Februari 2015. Dengan demikian, peristiwa hukum yang menjadi tumpuan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel pada hakikatnya adalah fiktif/palsu

Putusan PN Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel (Bukti P-12a/T II-16): Putusan ini dinilai cacat material karena bertumpu pada asumsi Munaslub yang faktanya tidak pernah terjadi. Di persidangan tidak ditemukan alat bukti sah seperti daftar hadir DPD, dokumentasi kegiatan, maupun akta notaris yang menyatakan eksplisit adanya pemilihan pengurus.
* Kontradiksi Legalitas Kemenkumham: Dalam Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015, Akta No. 35 tanggal 27 Desember 2016, Akta No. 24 tanggal 23 September 2021, serta SK No. 006/SK/MUNAS/IX/2021, kelompok Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan bahwa dokumen APKOMINDO belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, secara faktual, APKOMINDO telah memperoleh pengesahan resmi sejak tahun 2012 berdasarkan SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012. Kondisi tersebut membuktikan adanya manipulasi fakta hukum yang mengindikasikan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP Baru dan/atau Pasal 394 KUHP Baru.

Terlebih lagi, pihak yang sama sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM RI terkait APKOMINDO melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun gugatan tersebut kandas hingga tingkat Kasasi di MA.

Hoky mendesak Mahkamah Agung mencermati pola sistematis rekayasa hukum berbasis pemalsuan dokumen ini, yang tercatat telah diulang-ulang oleh Pemohon Kasasi dalam setidaknya 9 (sembilan) perkara terdahulu, meliputi:
1. Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
2. Perkara No. 235/PDT/2020/PT.DKI
3. Perkara No. 430 K/PDT/2022
4. Perkara No. 542 PK/Pdt/2023
5. Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
6. Perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI
7. Perkara No. 50 K/Pdt/2024
8. Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
9. Perkara No. 1125/PDT/2023/PT DKI

Tragedi Hukum Dinasti Pemalsuan: 16 Laporan Polisi Mengintai Kelompok Lawan
Sebagai lampiran utama dari surat ke Ketua MA, Hoky menyertakan bukti konkret akumulasi pidana kelompok lawan. Jika sebelumnya terdata 11 laporan polisi, kini jumlah tersebut telah bertambah pesat menjadi total 16 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan erat akibat perbuatan pemalsuan yang terus diproduksi oleh kubu Pemohon Kasasi. Angka ini bahkan masih sangat dimungkinkan untuk terus bertambah.

Sebaran 16 Laporan Polisi (LP) tersebut saat ini berada di berbagai tingkatan institusi kepolisian, dengan rincian sebagai berikut:
* 4 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya yang penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan;
* 3 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan ditangani langsung di Polres Metro Jakarta Selatan;
* 7 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan diproses di Polres Metro Jakarta Central, termasuk 2 laporan terbaru yang dibuat pada 8 Mei 2026 serta 1 laporan tambahan yang dibuat pada 12 Mei 2026.
* 1 Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Polri dan 1 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya.

Mengenai 2 LP (di Bareskrim dan Polda Metro) yang sempat dihentikan, Hoky telah mengadukan penghentian tersebut secara resmi kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri serta mengirimkan surat pengaduan khusus kepada Komisi III DPR RI. Hoky meyakini penuh perkara yang sempat mandek tersebut akan dibuka kembali demi tegaknya keadilan objektif.

Kilas Balik 15 Tahun Sengketa: Berpotensi Pecahkan Rekor MURI dengan 37 Perkara
Sengketa kepengurusan organisasi profesi ini tercatat sebagai salah satu sengketa terlama dan terumit dalam sejarah dunia teknologi informasi di Indonesia. Berawal pada tahun 2011, konflik dipicu oleh keputusan sewenang-wenang Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO masa bakti 2008-2011 yang membekukan kepengurusan sah saat itu, yaitu Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara).

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap nama-nama jajaran DPA APKOMINDO periode tersebut yang menginisiasi pembekuan, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, serta Henky Tjokroadhiguno.

DPA tersebut kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO melalui SK Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tertanggal 22 Oktober 2011 dengan susunan Ketua: Sonny Franslay, Sekretaris: Rudi Rusdiah BE, MBA, MA., Wakil Ketua: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, Ir. Irwan Gunawan, dengan Anggota: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, Jackson Ong.

Gugatan tahun 2013 dari kelompok mereka mengarah pada 20 Tergugat dan 1 Turut Tergugat, yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE., MM., MBA (almarhum), H. Ridwan (almarhum), Agustinus Sutandar (almarhum), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (almarhum), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (almarhum), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Notaris Nurul Larasati, S.H. sebagai turut tergugat.

Ironisnya, pemberitahuan putusan kasasi perkara ini baru tersampaikan kepada keluarga almarhum Tecky Tanardi pada 13 Maret 2026, menegaskan rentang waktu konflik yang telah memakan waktu hingga 15 tahun.

Secara akumulatif, konflik ekstrim ini telah menggelindingkan sedikitnya 37 perkara hukum di berbagai tingkat peradilan di Indonesia, dengan rincian:
* 1 perkara di PN Jakarta Timur
* 2 perkara di PTUN Jakarta
* 4 perkara di PN Bantul
* 1 perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
* 1 perkara di PN Jakarta Selatan
* 3 perkara di PN Yogyakarta
* 3 perkara di PN Jakarta Pusat
* 4 perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta
* 5 perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
* 2 perkara di PT TUN Jakarta
* 10 perkara Kasasi di Mahkamah Agung RI
* 1 perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI

Dengan akumulasi 37 perkara pengadilan ditambah dengan 16 laporan polisi yang terus bergulir, sengketa internal APKOMINDO ini sangat berpotensi kuat mencatatkan rekor tersendiri di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai konflik organisasi profesi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan durasi sengketa terlama di Indonesia.

Jejak Kriminalisasi Palsu dan Somasi Terbuka Akta APKOMINDO DKI Jakarta No. 43
Rangkaian sengketa ini juga diwarnai dengan 5 laporan polisi yang sengaja diarahkan untuk mengkriminalisasi Hoky oleh kelompok DPA 2011, yakni LP Nomor 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, dan LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul. Akibat LP Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, Hoky bahkan sempat mengalami penahanan sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul.

Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap fakta mengejutkan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, di mana saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno membeberkan adanya pihak yang sengaja menyiapkan dana agar Hoky dijebloskan ke dalam penjara, salah satu nama yang mencuat sebagai penyedia dana adalah Suharto Yuwono. Namun pada akhirnya, keadilan terbukti dan Hoky dinyatakan bersih tidak bersalah melalui putusan bebas murni dan upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Tidak berhenti di situ, investigasi mendalam DPP APKOMINDO menemukan dugaan ketidaksesuaian fakta dalam Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta Nomor 43 tanggal 15 Januari 2015 yang mencantumkan 18 nama pendiri. Hoky kemudian melayangkan somasi keras kepada 18 nama tersebut pada 13 Maret 2026.

Hasilnya 11 nama pendiri yaitu: Taufresdian, Lui Henry, Stephanus Iwan Santoso, Poey Peng An alias Andy Ho, Luki Irwan Widjaja, Edy Karianto, Tjiew Susanto, Sugiyatmo, Mansyur Tjuw, Kho Miauw Djung alias Andy Christopher, dan Wing Wiryawan, menyatakan kooperatif dan siap membantu membongkar fakta yang sebenarnya demi menghindari jerat hukum pidana pemalsuan. Sementara 7 nama lainnya, yaitu Nana Juhana Osay, Faaz Ismail, Hengkyanto T.A., Adnan, Rheza Sistiadi T., Suwandi Sutikno, dan Rudy Dermawan Muliadi, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Hikmah Ujian Hidup: Menjelma Menjadi Advokat Kebenaran
Ditempa oleh badai kriminalisasi berbasis rekayasa dokumen selama belasan tahun justru memicu titik balik luar biasa bagi kehidupan Hoky. Pengalaman pahit ditahan selama 43 hari memotivasinya untuk mempelajari ilmu hukum secara akademis mendalam hingga sukses menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), lalu resmi disumpah sebagai Advokat, dan telah mendirikan kantor hukum Mustika Raja Law Office. Kiprahnya di dunia hukum semakin diakui dengan mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.

“Menjadi advokat bukanlah sesuatu yang pernah saya rencanakan sebelumnya. Jalan itu lahir dari proses panjang dan ujian kehidupan yang sangat berat akibat rekayasa hukum pihak lawan. Tetapi justru dari situlah saya belajar bahwa setiap ujian dapat menjadi kekuatan nyata untuk memperjuangkan kebenaran substantif,” kenang Hoky dengan penuh rasa syukur atas penyertaan Tuhan.

Hoky secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontasi atau melakukan klarifikasi langsung dengan Majelis Hakim yang memutus perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel terdahulu, demi membuktikan bahwa putusan mereka kala itu didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak sah dan manipulatif.

Saya percaya bahwa kebenaran tidak akan dapat ditutupi oleh tumpukan kertas palsu selamanya. Prosesnya mungkin memerlukan waktu panjang, bahkan hingga belasan tahun, namun pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya. Siapa pun yang menabur rekayasa hukum dan pemalsuan berulang kali, pada waktunya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya “pungkas Hoky

(Tim/Red)

ShareSend
Pimred BFN

Pimred BFN

Related Posts

Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

by Pimred BFN
July 1, 2026
0

BuserFakta.news – SUKABUMI Sepanjang Jalan Lingkar Sukabumi atau bernama resmi Jalan Letkol Eddie Soekardie, Kota Sukabumi, muncul kegelisahan warga yang...

Polres Blitar kota Gagalkan Aksi Kawanan Perampok Lintas Daerah, Minimarket Jadi Sasaran Utama

Polres Blitar kota Gagalkan Aksi Kawanan Perampok Lintas Daerah, Minimarket Jadi Sasaran Utama

by Pimred BFN
June 29, 2026
0

BuserFakta.net – Kota BLITAR Teror aksi kejahatan yang dilakukan sekelompok orang bersenjata tajam terhadap sejumlah minimarket beroperasi 24 jam di...

Batalkan Putusan PN Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung Tegaskan Pengembang  Melawan Hukum

Batalkan Putusan PN Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung Tegaskan Pengembang Melawan Hukum

by Pimred BFN
June 28, 2026
0

BuserFakta.net - CIBINONG BOGOR Penegakan hukum dan perlindungan konsumen dalam sektor properti kembali mencatatkan kemenangan penting Pengadilan Tinggi Bandung telah...

Somasi Dilayangkan: Air Tanah milik Orang Dikuasai Sepihak, Tim Advokasi Desak Kejelasan Hukum Di Kota Batu

Somasi Dilayangkan: Air Tanah milik Orang Dikuasai Sepihak, Tim Advokasi Desak Kejelasan Hukum Di Kota Batu

by Pimred BFN
June 28, 2026
0

BuserFakta.net – Kota BATU Perselisihan penguasaan sumber air tanah memanas di wilayah Dusun Wonorejo, Desa Tulung Rejo, Kecamatan Bumiaji, Kota...

Sengketa Sesama Karyawan Nes Kafe Di Mulyorejo Berakhir Damai Di Polsek Sukun

Sengketa Sesama Karyawan Nes Kafe Di Mulyorejo Berakhir Damai Di Polsek Sukun

by Pimred BFN
June 27, 2026
0

BuserFakta.net - Kota MALANG Perselisihan yang melibatkan sesama karyawan di kafe Neskafe yang beralamat di Jalan Mulyorejo Kelurahan Bandulan Kecamatan...

Next Post
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP BM PAN: Kontestasi Caketum BM PAN Tunjukkan Kematangan Kaderisasi Organisasi

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP BM PAN: Kontestasi Caketum BM PAN Tunjukkan Kematangan Kaderisasi Organisasi

UMI MARFUAH, S.H, M.Pd.: Pancasila dan Nilai Ketuhanan Adalah Nafas Perjuangan Bangsa Indonesia

UMI MARFUAH, S.H, M.Pd.: Pancasila dan Nilai Ketuhanan Adalah Nafas Perjuangan Bangsa Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

August 2, 2026
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok

August 2, 2026

MOST VIEWED

  • Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Pakis Kembar Desak Pihak Terkait Tutup Kandang Sapi, Diduga Ilegal Dan Limbahnya Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matikan CCTV Saat Aniaya, Sekap 2 Jam Karyawan: Sarang Kopi Kafe Muyorejo Sukun Diduga Miliki Catatan Hitam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP WHUUSH Jawa Barat Jalin Kolaborasi Strategis dengan Aliansi Ojol Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Buser Fakta

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Redaksi
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sports
  • Mancanegara
  • Lifestyle
  • Travel
  • Tech
  • Health
  • Food

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In