BuserFakta.news – PANDEGLANG
Ramainya pemberitaan terkait pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Pandeglang mulai menjadi sorotan serius.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan revitalisasi di SDN Kadubera 1, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, yang sebelumnya mencuat lantaran adanya sejumlah informasi dan dugaan terkait pekerjaan, kesesuaian spesifikasi hingga isu dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu.
Namun hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang SD DINDIKPORA Kabupaten Pandeglang, Rifai, belum memberikan jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan secara resmi melalui pesan WhatsApp oleh Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).
Konfirmasi tersebut disampaikan Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, sebagai bentuk permintaan hak jawab dan klarifikasi agar pemberitaan yang berkembang tetap memenuhi prinsip keberimbangan.
Raeynold mempertanyakan sejauh mana DINDIKPORA Kabupaten Pandeglang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap program revitalisasi tersebut.
Pertanyaan kami sederhana tetapi menyangkut kepentingan publik. Apakah DINDIKPORA sudah melakukan monitoring langsung? Apakah pekerjaan sudah diperiksa berdasarkan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume dan petunjuk teknis? Kalau memang sudah diperiksa dan dinyatakan sesuai, tentu harus bisa dijelaskan dasar pemeriksaannya,” ujar Raeynold, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, GOW-BANTEN juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap P2SP, khususnya berkaitan dengan penggunaan anggaran, pengadaan material, tenaga kerja serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Lebih jauh, Raeynold menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan adanya “setoran kepada oknum tertentu” yang dikaitkan dengan pelaksanaan program revitalisasi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan informasi tersebut sebagai fakta, melainkan meminta pihak berwenang memberikan klarifikasi dan memastikan kebenarannya.
Kalau informasi tersebut tidak benar, silakan bantah secara terbuka. Tetapi kalau memang ada indikasi, jangan didiamkan. Harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Kami tidak ingin informasi yang beredar menjadi bola liar tanpa ada penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Selain itu, GOW-BANTEN mempertanyakan informasi yang menyebut program revitalisasi tersebut sebagai “proyek aspirasi”.
Raeynold meminta DINDIKPORA menjelaskan secara terbuka apakah istilah tersebut benar secara administratif atau hanya istilah yang berkembang di lapangan.
Kalau memang bukan proyek aspirasi, tegaskan. Kalau memang ada mekanisme pengusulan tertentu, jelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda,” katanya.
GOW-BANTEN Desak Gubernur dan Aparat Turun Tangan
Karena belum memperoleh jawaban yang dianggap memadai dari pihak terkait, GOW-BANTEN mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata apabila memang terdapat indikasi penyimpangan.
Raeynold meminta Gubernur Banten, BPK, Inspektorat serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dapat melakukan pengawasan atau pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang cukup.
Kami meminta persoalan ini jangan berhenti pada pemberitaan. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan dengan pemeriksaan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, lakukan perbaikan dan evaluasi. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan anggaran atau praktik yang melanggar hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa GOW-BANTEN menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan tersebut.
GOW-BANTEN tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami justru memberikan kesempatan kepada DINDIKPORA, pihak sekolah maupun pihak lainnya untuk memberikan klarifikasi. Tetapi kalau pertanyaan publik terus dibiarkan tanpa jawaban, tentu akan menimbulkan pertanyaan yang lebih besar,” pungkas Raeynold.
Sementara itu, Tubagus Tobi, Koordinator III GOW-BANTEN sekaligus Ketua Aktivis AKSI Kabupaten Pandeglang, menilai persoalan revitalisasi sekolah tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Menurutnya, program yang menggunakan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga hasil akhir pekerjaan.
Ini menyangkut fasilitas pendidikan dan uang negara. Jangan sampai anggarannya besar, tetapi pengawasannya lemah. Kalau ada informasi mengenai pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, maka harus segera diverifikasi. Jangan menunggu persoalan menjadi lebih besar,”Kata Tobi.
Ia juga meminta DINDIKPORA tidak hanya memberikan jawaban normatif.
Kalau memang sudah dilakukan monitoring, sampaikan kapan dilakukan, siapa yang turun, apa temuannya dan bagaimana tindak lanjutnya. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terukur,” tegasnya.
Tobi menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan maupun ketentuan teknis, pihak terkait harus bertanggung jawab dan melakukan perbaikan sesuai mekanisme.
Jangan sampai sekolah menjadi tempat berlindungnya persoalan. Semua pihak harus terbuka. Kami mendukung program pemerintah, tetapi program yang baik harus dilaksanakan dengan transparan, akuntabel dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Rifai selaku Kabid SD DINDIKPORA Kabupaten Pandeglang maupun pihak SDN Kadubera 1 untuk memberikan penjelasan, bantahan, ataupun data pendukung atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang.
Penulis : Team/red






















