BuserFakta.net – Jakarta
Polemik tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada mantan Presiden Joko Widodo memasuki tahap hukum yang lebih serius. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum mereka, sekaligus menandai babak baru dalam penanganan kasus yang memicu perdebatan luas di ruang publik.
Berdasarkan keterangan yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan serta penyebaran informasi melalui sistem elektronik.
Tim advokasi menyatakan kekecewaan atas langkah penangkapan tersebut. “Kami menyayangkan upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya, padahal klien kami selama ini kooperatif, selalu memenuhi panggilan, dan melaksanakan kewajiban lapor,” tulis tim hukum dalam pernyataan resmi yang diterima hari yang sama.
Dalam konferensi pers yang digelar siang harinya, tim hukum menjelaskan penangkapan ini berkaitan dengan pernyataan dan tudingan yang disampaikan keduanya soal keabsahan dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo. Kabar penangkapan pertama kali diterima dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB, bersamaan dengan informasi bahwa Dokter Tifa juga diamankan aparat.
Tim pendamping hukum menilai langkah penyidik tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi prosedur serta hak-hak warga negara.
Kasus ini diprediksi akan tetap menjadi sorotan nasional. Selain melibatkan figur publik, perkara ini juga menyentuh isu sensitif yang selama bertahun-tahun menjadi bahan perdebatan politik dan publik.
(Tim/Red)
























