BuserFakta.net – Kab Malang
Ratusan warga terdampak Bendungan Lahor dari Kabupaten Malang dan Blitar memadati Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu [20/5/2026]. Mereka menggelar aksi damai untuk menuntut penghentian pungutan dan pembukaan akses gratis di jalur bendungan lahor Sumberpucung Kabupaten Malang Jawa Timur
Warga menilai kebijakan portal justru menambah beban hidup. Selain diwajibkan membayar via e-money, keberadaan portal dianggap menghambat aktivitas sehari-hari mulai dari berangkat kerja, mengantar anak sekolah, hingga distribusi hasil pertanian.
Perum Jasa Tirta I selaku pengelola saat ini menerapkan tarif Rp3.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor dengan sistem pembayaran elektronik. Skema ini menggantikan sistem pembayaran tunai yang berlaku sebelumnya.
Sejak sistem e-money diterapkan, keluhan warga semakin menguat. Puncaknya terjadi pada Rabu [20/5/2026], ketika massa turun ke jalan menyuarakan penolakan secara tertib.
Secara tiba-tiba muncul kebijakan baru. Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat akan dibatasi melintas dengan alasan struktur bendungan terancam,” ujar Hadi Wiyono alias Dur saat berorasi di depan gedung dewan.
Jika kebijakan itu diberlakukan, hanya sepeda motor yang masih bisa lewat dengan tetap membayar via e-money. Hal ini memicu kemarahan warga yang merasa diperlakukan tidak adil.
Kalau bendungan benar-benar berbahaya, mengapa selama puluhan tahun truk berat dibiarkan lewat? Kalau memang berisiko, mengapa warga tetap diminta membayar untuk melintas?” tanya Dur di hadapan massa.
Dalam orasinya, massa juga menyinggung Perda Kabupaten Malang Nomor 24 Tahun 2010 Pasal 6. Aturan tersebut menyebut tugas Perum Jasa Tirta I terbatas pada pengoperasian, pemeliharaan aset, dan penggunaan hasil untuk biaya operasional serta keamanan.
Perda ini hanya mengatur pengelolaan dan perawatan bendungan. Tidak ada satu pasal pun yang memberi kewenangan memungut biaya atau membatasi warga yang hanya melintas,” tegas Dur.
Usai aksi, perwakilan massa diterima audiensi di Ruang Narasinghamurti. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Ali Murtadlo, didampingi Ketua Komisi I Amarta Faza dan anggota dewan lainnya. Hingga berita ini diturunkan, pembahasan masih berjalan.
Kami minta keadilan dan transparansi. Selama puluhan tahun akses ini digunakan tanpa masalah, bahkan kendaraan berat pun lewat. Sekarang tiba-tiba dibatasi dan dipungut,” kata Dur dalam forum audiensi.
Warga juga mengeluhkan antrean panjang di portal karena sistem pembayaran e-toll. Bagi yang tidak membawa kartu, mereka harus berbalik arah untuk membeli terlebih dahulu.
Ini bukan layanan publik, ini pemaksaan. Kebijakan hal ini memperburuk kondisi ekonomi masyarakat bawah “Pungkasnya
(Tim)
























