BuserFakta.net – Kota Malang
Kebakaran hebat yang melalap gudang bahan baku rokok PT Gaganeswara pada Jumat sore, 24 April 2026, dipastikan bukan musibah.
Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap, kebakaran itu sengaja dibuat oleh karyawan sendiri untuk menutupi aksi penggelapan senilai Rp 7 miliar.
Kapolresta Malang Kota melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Aji Prabowo menyebut, dua tersangka utama, MAS (26) asal Tabanan, Bali, dan AFR (27) warga Kedungkandang, Malang, merancang kebakaran agar data stok barang di gudang ikut hangus.
Ini puncak dari aksi penggelapan yang sudah berjalan sejak Oktober 2025. Total kerugian perusahaan ditaksir Rp7 miliar,” tegas AKP Aji, Selasa (29/4/2026).
Modus Pembakaran: Obat Nyamuk & Pertalite
Hasil olah TKP tim Inafis menemukan sejumlah kejanggalan. Pelaku menggunakan modus _delayed fire_ agar tidak tertangkap basah.
1. Bahan Bakar: Pertalite dalam botol 350 ml dibawa ke gudang.
2. Sumbu Penunda: Obat nyamuk bakar dan kapas dipakai sebagai pemicu api agar menyala beberapa menit setelah pelaku kabur.
3. Sabotase CCTV: Kabel listrik dicabut agar kamera mati. Namun, sistem _back-up_ masih merekam gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku sesaat sebelum listrik padam.
Motif: Hapus Bukti Penggelapan 500 Tray Filter
MAS dan AFR nekat membakar gudang untuk menghilangkan jejak pencurian. Sejak Oktober 2025 hingga April 2026, keduanya bersama tiga rekan lain mencuri 500 tray filter rokok secara bertahap dari gudang.
Barang hasil curian dijual di bawah harga pasar lewat Facebook Marketplace agar cepat laku,” ungkap AKP Aji.
5 Karyawan Jadi Tersangka
Polisi menetapkan lima karyawan bagian gudang sebagai tersangka. Mereka punya peran masing-masing:
MAS 26 Tabanan, Bali Eksekutor pembakar & penggelapan
AFR 27 Kedungkandang Malang Eksekutor pembakar & penggelapan
ENF 22 Gondanglegi, Malang Sindikat penggelapan
PAO 36 Klojen, Malang Sindikat penggelapan
DS 35 Kedungkandang, Malang Sindikat penggelapan
Dijerat Pasal Berlapis
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolresta Malang Kota.
1. Kasus Pembakaran MAS dan AFR dijerat Pasal 187 KUHP tentang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau barang. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
2. Kasus Penggelapan: Seluruh tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP. Ancaman 5 tahun penjara.
AKP Aji menegaskan, pengungkapan ini bentuk komitmen Polri melindungi iklim investasi di Kota Malang dari kejahatan internal perusahaan. Ia mengimbau pelaku usaha memperketat audit stok barang secara berkala.
BuserFakta.net masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Gaganeswara untuk memperoleh hak jawab terkait kasus ini.
Reporter (Tim – Red)























