BuserFakta.net – Kab Malang
Praktik penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Malang kembali disorot
Prosedur rehabilitasi terhadap empat warga Desa Gedangan yang ditangkap Senin malam, 30 Maret 2026, diduga kuat menyimpang dari ketentuan Mahkamah Agung (MA) dan sarat unsur transaksional.
Penangkapan dilakukan oleh tim operasional Satreskoba Polres Malang di rumah Sdr. Aziz, Dusun Sumberduren, Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang Jawa Timur
Empat orang yang diamankan yakni Samsul Arifin, Abdul Aziz, Jamaluddin, dan Taufikurohman.
Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor ±1,5 gram, satu set alat hisap atau bong, serta empat unit telepon genggam yang diduga memuat jejak komunikasi transaksi narkotika.
Rehabilitasi Kilat Tanpa Asesmen Terpadu
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga dan narasumber terpercaya, keempat terduga pelaku hanya ditahan selama tiga hari di Rutan Polres Malang di bawah penanganan penyidik berinisial Ef.
Pada Kamis, 2 April 2026, status hukum mereka tiba-tiba diubah.
Alih-alih dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga persidangan, keempatnya justru dirujuk ke lembaga rehabilitasi, masing-masing ke Nawahita Nusantara Sidoarjo dan Nawasena Malang, lalu dipulangkan dalam waktu singkat.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.
Dalam SEMA itu ditegaskan, batas maksimal berat bersih sabu yang memungkinkan pelaku direhabilitasi adalah 1 gram. Sementara dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan mencapai ±1,5 gram.
Secara normatif, barang bukti 1,5 gram telah melampaui ambang batas SEMA 4/2010. Jika penyidik tetap memaksakan rehabilitasi tanpa melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang transparan, maka patut diduga terjadi penyimpangan prosedur,” ujar seorang praktisi hukum di Malang yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Uang Pelicin Rp105 Juta
Dugaan penyimpangan prosedur menguat setelah muncul keterangan dari pihak keluarga mengenai adanya penyerahan uang kepada oknum penyidik.
Nilai yang disebut mencapai Rp105.000.000 sebagai syarat agar keempat pelaku dapat dipulangkan melalui skema rehabilitasi kilat
Jika terbukti, praktik tersebut mencederai tujuan rehabilitasi yang semestinya menjadi sarana pemulihan korban penyalahgunaan narkotika, bukan menjadi komoditas transaksional oknum aparat.
Oleh karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini. Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menegaskan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti “Ujarnya
Masih menurut Billy Jika benar terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap SEMA No. 4 Tahun 2010 demi setoran ratusan juta, kami akan melaporkan oknum terkait ke Propam Polda Jatim dan Divpropam Mabes Polri “Tegas Billy, Selasa (29/4/2026)
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Resnarkoba Polres Malang maupun Kasi Humas Polres Malang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar yuridis pemulangan keempat pelaku.
Publik menanti transparansi penegakan hukum. Jangan sampai upaya rehabilitasi yang diatur negara justru menjadi celah praktik jual-beli perkara
(Red)























