Buser Fakta
Sunday, August 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    Moh Asrar Abd Samad : Marwah Negara Ditentukan oleh Integritas Penegakan Hukum

    Moh Asrar Abd Samad : Marwah Negara Ditentukan oleh Integritas Penegakan Hukum

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    Moh Asrar Abd Samad : Marwah Negara Ditentukan oleh Integritas Penegakan Hukum

    Moh Asrar Abd Samad : Marwah Negara Ditentukan oleh Integritas Penegakan Hukum

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kuasa Hukum Junaedi, Advokat Eric Sutawijaya, S.H, Menyampaikan Rasa Syukur atas Putusan Bebas Kliennya

Pimred BFN by Pimred BFN
March 9, 2026
in Hukrim
0
Kuasa Hukum Junaedi, Advokat Eric Sutawijaya, S.H, Menyampaikan Rasa Syukur atas Putusan Bebas Kliennya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

BuserFakta.net – Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pengacara Junaedi Saibih dalam perkara dugaan suap hakim terkait vonis lepas kasus minyak goreng (migor). Putusan dibacakan di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran.

Ketua Majelis Hakim Efendi dalam amar putusannya menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

RELATED POSTS

Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

Polres Blitar kota Gagalkan Aksi Kawanan Perampok Lintas Daerah, Minimarket Jadi Sasaran Utama

Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum,” ucap Hakim Efendi di persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Tidak Terbukti Ada “Meeting of Mind”

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penuntut umum gagal membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak antara Junaedi Saibih dengan para terdakwa lain, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso,” ujar hakim.

Hakim menegaskan, tidak terdapat bukti komunikasi yang menunjukkan adanya kesepakatan penyerahan uang, pembagian peran, maupun persetujuan bersama dalam pelaksanaan dugaan suap. Padahal, unsur tersebut merupakan syarat utama dalam pembuktian tindak pidana penyuapan.

Majelis juga mempertimbangkan alat bukti paspor yang menunjukkan Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk melakukan pertemuan langsung dengan pihak prinsipal, Wilmar Group Singapura.

Honorarium Advokat dan Percakapan Signal

Hakim menyatakan uang yang diterima terdakwa merupakan honorarium jasa advokat di Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF) dan dibayarkan dalam bentuk rupiah, bukan bagian dari aliran dana suap.

Berdasarkan barang bukti elektronik yang dihadirkan di persidangan, majelis menilai Junaedi tidak terlibat dalam percakapan yang berkaitan dengan penyuapan maupun tindakan pembelaan yang melanggar hukum.

Terkait percakapan dalam grup aplikasi Signal yang menyebut kalimat, “Kita tidak hanya tahu hakim, tapi tahu hukum”, hakim menilai pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan dalam suap. Percakapan itu terjadi setelah putusan lepas dibacakan dan tidak menunjukkan adanya pengetahuan terdakwa mengenai rangkaian perbuatan suap.

Dakwaan dan Tuntutan Gugur

Dalam perkara ini, Junaedi didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Jaksa juga meminta pencabutan izin advokat serta pemecatan Junaedi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Namun majelis hakim menyatakan tuntutan tersebut gugur karena dakwaan tidak terbukti.

Selain perkara suap, Junaedi juga diadili dalam perkara dugaan merintangi penyidikan, dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Putusan dalam perkara tersebut terpisah.

Perkara Suap Rp40 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp40 miliar terkait pengurusan vonis lepas perkara korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Terdakwa Marcella Santoso didakwa memberikan suap tersebut bersama Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Kuasa Hukum Junaedi, Advokat Eric Sutawijaya, S.H, Menyampaikan Rasa Syukur atas Putusan tersebut. Ia Menyebut Majelis Hakim telah Mempertimbangkan Fakta-fakta Persidangan Secara Objektif.

Menurutnya, Keadilan masih hidup di Indonesia. Sesuai fakta persidangan, klien kami tidak terlibat maupun mengetahui apa yang didakwakan,” ungkap Eric kepada wartawan di Jakarta, 8/3/2026.

Eric mengatakan, meski dalam amar putusan terdakwa dinyatakan dapat langsung dibebaskan, pihaknya tetap menunggu proses administrasi, termasuk penerbitan petikan putusan untuk disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.

Ditambahkannya, tuntutan pencabutan status advokat dan pengajar juga bukan kewenangan pengadilan, melainkan organisasi advokat dan pihak universitas.

Apresiasi atas Pertimbangan Hakim

Sementara itu, Junaedi Saibih menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya memperhatikan perkembangan hukum terbaru, termasuk pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan seperti yang didakwakan. Majelis hakim memperhatikan perkembangan hukum yang baru dan itu patut diapresiasi,” ujarnya kepada wartawan.

Dengan putusan ini, Junaedi Saibih resmi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam perkara suap vonis lepas migor. Namun, proses hukum lain yang menjeratnya masih menunggu putusan lebih lanjut

(Dody/red)

ShareSend
Pimred BFN

Pimred BFN

Related Posts

Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

by Pimred BFN
July 1, 2026
0

BuserFakta.news – SUKABUMI Sepanjang Jalan Lingkar Sukabumi atau bernama resmi Jalan Letkol Eddie Soekardie, Kota Sukabumi, muncul kegelisahan warga yang...

Polres Blitar kota Gagalkan Aksi Kawanan Perampok Lintas Daerah, Minimarket Jadi Sasaran Utama

Polres Blitar kota Gagalkan Aksi Kawanan Perampok Lintas Daerah, Minimarket Jadi Sasaran Utama

by Pimred BFN
June 29, 2026
0

BuserFakta.net – Kota BLITAR Teror aksi kejahatan yang dilakukan sekelompok orang bersenjata tajam terhadap sejumlah minimarket beroperasi 24 jam di...

Batalkan Putusan PN Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung Tegaskan Pengembang  Melawan Hukum

Batalkan Putusan PN Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung Tegaskan Pengembang Melawan Hukum

by Pimred BFN
June 28, 2026
0

BuserFakta.net - CIBINONG BOGOR Penegakan hukum dan perlindungan konsumen dalam sektor properti kembali mencatatkan kemenangan penting Pengadilan Tinggi Bandung telah...

Somasi Dilayangkan: Air Tanah milik Orang Dikuasai Sepihak, Tim Advokasi Desak Kejelasan Hukum Di Kota Batu

Somasi Dilayangkan: Air Tanah milik Orang Dikuasai Sepihak, Tim Advokasi Desak Kejelasan Hukum Di Kota Batu

by Pimred BFN
June 28, 2026
0

BuserFakta.net – Kota BATU Perselisihan penguasaan sumber air tanah memanas di wilayah Dusun Wonorejo, Desa Tulung Rejo, Kecamatan Bumiaji, Kota...

Sengketa Sesama Karyawan Nes Kafe Di Mulyorejo Berakhir Damai Di Polsek Sukun

Sengketa Sesama Karyawan Nes Kafe Di Mulyorejo Berakhir Damai Di Polsek Sukun

by Pimred BFN
June 27, 2026
0

BuserFakta.net - Kota MALANG Perselisihan yang melibatkan sesama karyawan di kafe Neskafe yang beralamat di Jalan Mulyorejo Kelurahan Bandulan Kecamatan...

Next Post
Drama Politik Issu Ijasah Jokowi

Drama Politik Issu Ijasah Jokowi

TMMD 127 Sukabumi Hampir Rampung, Pembuatan Prasasti Titik Nol Jadi Penanda Sejarah

TMMD 127 Sukabumi Hampir Rampung, Pembuatan Prasasti Titik Nol Jadi Penanda Sejarah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Wali kota Malang Wahyu Tetapkan Dandung Djuharjanto Sebagai PLH Sekda Dan Usulkan Jadi PJ Sekda

Wali kota Malang Wahyu Tetapkan Dandung Djuharjanto Sebagai PLH Sekda Dan Usulkan Jadi PJ Sekda

August 1, 2026
Purnawirawan, PNS Purna Tugas & Warakawuri Kodam Udayana Mohon Kebijakan Presiden Prabowo, Pengosongan Rumah Dinas

Purnawirawan, PNS Purna Tugas & Warakawuri Kodam Udayana Mohon Kebijakan Presiden Prabowo, Pengosongan Rumah Dinas

August 1, 2026

MOST VIEWED

  • Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Pakis Kembar Desak Pihak Terkait Tutup Kandang Sapi, Diduga Ilegal Dan Limbahnya Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matikan CCTV Saat Aniaya, Sekap 2 Jam Karyawan: Sarang Kopi Kafe Muyorejo Sukun Diduga Miliki Catatan Hitam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP WHUUSH Jawa Barat Jalin Kolaborasi Strategis dengan Aliansi Ojol Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Buser Fakta

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Redaksi
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sports
  • Mancanegara
  • Lifestyle
  • Travel
  • Tech
  • Health
  • Food

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In