BuserFakta.news – Denpasar BALI
Menjelang tenggat waktu pengosongan rumah dinas yang dijadwalkan Kodam IX/Udayana pada 3 Agustus 2026, sebanyak 114 purnawirawan TNI Angkatan Darat, PNS purna tugas, serta Warakawuri menyatukan suara menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8/2026)
Mereka memohon kebijaksanaan Kepala Negara agar tidak dipaksa keluar dalam waktu sesingkat itu tanpa adanya tempat pengganti yang layak.
Langkah ini ditempuh setelah upaya menyampaikan aspirasi kepada berbagai pihak terkait sejak lebih dari sebulan lalu belum membuahkan jawaban
Di tengah biaya hidup dan properti di Bali yang terus meningkat, para pensiunan ini menyatakan ketidakmampuan ekonomi untuk segera mencari hunian baru, sementara banyak di antara mereka sudah berusia lanjut dan masih menanggung beban biaya pendidikan anak.
Dalam permohonan tersebut, mereka menyadari sepenuhnya bahwa rumah dinas adalah aset negara dan penataannya merupakan kewenangan institusi. Namun mereka memohon agar penegakan aturan tidak menabrak rasa kemanusiaan, mengingat puluhan tahun mereka mengabdi dan kini berakhir dengan ketidakberdayaan
Kami tidak menolak aturan, kami hanya memohon waktu dan solusi yang layak agar tidak terlantar di jalan,”Ujar perwakilan
Tiga poin utama yang diminta: penundaan waktu pengosongan guna memberi kesempatan mencari tempat tinggal, kebijakan khusus bagi yang tidak memiliki rumah sendiri, serta bantuan relokasi dari institusi
Mereka juga mengutip pesan Presiden Prabowo: “Jika satu orang pun tidak bisa dibantu, minimal jangan mempersulit orang lain pesan yang mereka harapkan menjadi dasar pertimbangan kemanusiaan dalam kasus ini.
Surat permohonan telah dikirimkan secara berjenjang kepada Gubernur Bali, DPR RI, Menteri Pertahanan, Menteri PKP, Panglima TNI, KASAD, hingga Pangdam IX/Udayana. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Sementara itu, proses penertiban telah berjalan sejak 15 Juli berupa penempelan stiker dan Surat Perintah Pengosongan pada 17 Juli lalu.
Bagi para purnawirawan dan Warakawuri, rumah itu bukan sekadar bangunan, melainkan satu-satunya penopang hidup keluarga di pulau yang tanahnya semakin mahal. Pengosongan paksa dinilai akan membebani fisik, mental, maupun ekonomi keluarga yang sudah berkurang kemampuannya. Pihak Kodam IX/Udayana sebelumnya menyatakan penertiban ini dalam rangka penataan dan optimalisasi aset negara.
(Redaksi/Tim)






















