Buser Fakta.net Malang – Jatim
Organisasi masyarakat Pelindung Tanah Air (Pelita) Nusantara menggelar demo di depan Balai Kota Malang pada Kamis(15/1/2026) Menuntut Pemkot Malang untuk menutup Diskotik *The Souls* atau Tempat Hiburan Malam(THM) karena diduga tidak mengantongi izin operasional yang lengkap. Mereka juga menyoroti lokasi diskotik yang dekat dengan lembaga pendidikan, yang dinilai melanggar Perda Kota Malang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang juga mendukung penutupan Diskotik The Souls, dengan alasan bahwa tempat hiburan malam tersebut melanggar peraturan daerah terkait zonasi
Pemkot Malang sendiri telah menjanjikan untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan melakukan penutupan jika terbukti ada pelanggaran aturan. Namun sampai saat ini dinas terkait Satpol PP Kota Malang terkesan tidak tegas dan melakukan pembiaran sehingga jadi sorotan di mata publik
Oleh karena itu, Pelita Nusantara dalam orasinya yang di sampaikan oleh Damanhury Jab selaku kordinator Lapangan menilai masih beroperasinya sejumlah THM.(Tempat Hiburan Malam) tanpa kelengkapan izin menunjukkan minimnya ketegasan pemerintah daerah, seperti halnya Diskotik The Souls, yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta izin usaha operasional THM tanpa legalitas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Perda Kota Malang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.”Tegas Jab
Pelita Nusantara menilai, pelanggaran perizinan tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung dan lingkungan sekitar. Tetapi juga mencederai asas keadilan hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Mereka menilai aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban. Namun belum dijalankan secara optimal.
Atas dasar itu, Pelita Nusantara menyampaikan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kota Malang. Tuntutan tersebut antara lain penegakan Perda secara tegas dan konsisten, penutupan sementara hingga permanen terhadap THM yang tidak memiliki SLF dan izin lengkap, audit administratif dan teknis terhadap seluruh perizinan THM, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Pelita Nusantara juga mendesak evaluasi kinerja Satpol PP Kota Malang, transparansi data perizinan usaha hiburan malam agar dapat diakses publik, pelibatan masyarakat dalam pengawasan, serta meminta tanggung jawab langsung dari Kepala Daerah dalam hal ini adalah Wali Kota Malang
Pelita Nusantara menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang di jaminoleh UUD 1945
Aksi demo oleh Ormas Pelita Nusantara berjalan tertib aman dan dalam pengawalan ketat oleh aparat kepolisian.
(Pipit / Subianto)
























