Buser Fakta.net – Kendal Jateng
Seorang Pasien perempuan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pelayanan kesehatan di Charlie Hospital, yang beralamat di Jl. Ngabean, Gowok, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut tertuang dalam Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit yang kini beredar luas di media sosial. Dalam formulir pengaduan tertanggal Jumat, 9 Januari 2026, pasien bernama Tri Nur Muzanatun menuliskan keluhan bahwa dirinya diduga diusir dari ruang poli bedah oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.
Peristiwa itu disebut terjadi ketika pasien meminta waktu untuk berpikir serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami dan keluarga sebelum menyetujui tindakan operasi.
Namun, menurut pengakuan pasien, permintaan tersebut justru berujung pada perlakuan yang dinilai tidak etis dan tidak mencerminkan sikap profesional tenaga medis.
Perkembangan Terbaru: Klarifikasi Berujung Polemik
Pasca ramainya pemberitaan dan viral di media sosial pada Kamis, 15 Januari 2026, awak media yang mendampingi pasien mengaku menerima undangan resmi dari pihak rumah sakit untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dr. A.K. Berdasarkan keterangan awak media, dokter yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan yang tertuang dalam Form Kritik dan Saran. dr. A.K. disebut tidak mengakui adanya pengusiran maupun ucapan bernada merendahkan sebagaimana dituduhkan pasien.
Namun demikian, dalam forum klarifikasi tersebut, dr. A.K. sempat keceplosan mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan reaksinya terhadap situasi yang terjadi.
Pernyataan tersebut kemudian memicu tafsir sebagai bentuk pengakuan tidak langsung atas adanya ucapan tidak pantas, sebagaimana dinilai oleh pihak pendamping pasien.
Belum Ada Pernyataan Resmi Manajemen Rumah Sakit
Hingga berita ini diunggah, manajemen Charlie Hospital belum memberikan pernyataan secara resmi terkait hasil pertemuan klarifikasi maupun langkah lanjutan atas pengaduan pasien tersebut.
Berita ini di buat berdasarkan laporan informasi dan laporan pengaduan dari pasien serta hasil investigasi awak media di lapangan
Pasien menyatakan akan tetap mengadukan atau melaporkan dugaan pelanggaran etik profesi tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah Kabupaten Kendal guna mendapat sangsi tegas dari lembaga profesi.dan tidak terulang di kemudian hari
(Red/Agus/Tim)
























