BuserFakta.News – JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri segenap anggota dewan. Persetujuan ini mengukuhkan kepercayaan terhadap sosok yang dikenal memiliki rekam jejak integritas yang andal serta keprofesionalan tinggi untuk memegang tampuk pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara.
Proses pengambilan keputusan berjalan melalui tahapan yang ketat. DPR RI menerima hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI
Dalam laporannya, Komisi III menyampaikan kesepakatan untuk menetapkan Suyudi Ario Seto menduduki jabatan Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi tersebut.
Komisi III DPR RI telah secara aklamasi menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, “Ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan hasil rapat.
Usai laporan Komisi III disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani mengajukan permohonan persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.
Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Apakah dapat disetujui?”Tanya Puan.
Secara serentak, anggota DPR RI menjawab: “Setuju
Dengan demikian, secara resmi Komjen Pol Suyudi Ario Seto, lulusan Akademi Kepolisian Angkatan 1994, ditetapkan sebagai Kapolri terpilih untuk melanjutkan estafet kepemimpinan menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kepercayaan besar yang diberikan DPR RI mencerminkan keyakinan bahwa sosok yang terpilih ini mampu mengemban amanah menjaga keamanan, ketertiban, serta melayani masyarakat dengan prinsip integritas dan profesionalisme yang tak tergoyahkan. Selanjutnya, proses ini akan dilanjutkan dengan pemberkasan dan penetapan oleh Presiden Republik Indonesia
(Red)
























