BuserFakta.news – KAB.MALANG
Menanggapi pemberitaan salah satu media Online berjudul “Bedah Aturan Pungli Sekolah, Sanksi Menanti SMPN 1 Bululawang Malang”. Pihak SMP Negeri 1 Bululawang menyampaikan hak jawab resmi.
Hak jawab tersebut disampaikan langsung oleh Komite SMPN 1 Bululawang, Sunarko Pramono, bersama Kepala sekolah SMPN 1 Bululawang, Suntoro, S.Pd., M.Si., M.M.Pd.,pada Senin (2/10/2026).
Ketua Komite, Sunarko Pramono, menegaskan kepada media buser fakta bahwa dana yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut bukanlah pungutan liar (pungli), melainkan sumbangan tidak terikat yang merupakan hasil musyawarah bersama antara komite dan wali murid.ujarnya
Hasil musyawarah menyepakati bahwa dana tersebut bukan iuran wajib, tetapi sumbangan yang tidak terikat dan tidak memaksa,” Ujar Sunarko.
Ia menjelaskan, mekanisme penggalangan dana peran serta masyarakat tersebut telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
Kami tidak melenceng dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Malang Tahun 2024. Itu menjadi acuan kami. Ini adalah bentuk peran serta masyarakat dalam pengembangan pendidikan, bukan iuran tetap,”jelasnya.
Lebih Dari 200 Wali Murid Diberi Keringanan. Sunarko mengungkapkan, Komite SMPN 1 Bululawang justru memberikan keringanan hingga pembebasan kepada ratusan wali murid yang tergolong kurang mampu.
Untuk kelas VII sampai kelas IX, wali murid yang mengajukan keringanan sudah lebih dari 200 orang,” ungkapnya.
Menurutnya, siswa dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu dibebaskan dari sumbangan.
Siswa yang tidak mampu dan yatim piatu bebas tanpa syarat. Bagi yang tidak mampu, cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, langsung kami berikan keringanan tanpa dipersulit,” terangnya.
Terkait tudingan adanya paksaan dalam pembuatan surat pernyataan kesanggupan sumbangan, Sunarko membantah keras.
Surat pernyataan itu ditulis sendiri oleh wali murid secara manual sesuai kemampuan. Kami tidak mengikat. Apabila tidak mampu, silakan ditulis tidak mampu. Apabila mampu, silakan menyumbang seikhlasnya. Bahkan, yang tidak membayar pun tidak pernah kami tagih,”Tegasnya.
Ia juga meluruskan peran kepala sekolah dalam musyawarah tersebut.
Kepala sekolah tidak pernah ikut campur dalam penetapan nominal sumbangan. Sekolah hanya memberikan program pengembangan sekolah. Selanjutnya, semua menjadi ranah Komite bersama wali murid,”Ujarnya
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Bululawang, Suntoro, menambahkan bahwa seluruh administrasi musyawarah telah dilengkapi, mulai dari undangan resmi, daftar hadir, berita acara, hingga dokumentasi foto kegiatan. Ia juga memastikan bahwa dana sumbangan tidak masuk ke rekening sekolah, melainkan dikelola langsung oleh Komite melalui rekening resmi Komite.
Dibenarkan Wali Murid
Keterangan tersebut dibenarkan oleh perwakilan wali murid, Mbak Inaya. Hal itu dibenarkan juga oleh wali murid lainnya yang hadir dalam musyawarah tersebut.
Menurut Mbak Inaya, surat pernyataan sumbangan ditulis manual oleh wali murid sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing dan berlaku untuk kelas VII.
Pernyataan itu ditulis manual sendiri, semampunya. Untuk kelas VII semua sama seperti itu. Tidak ada paksaan,” ujar Mbak Inaya.
Ia juga meluruskan informasi terkait pengadaan seragam dan modul.
Untuk seragam, memang belinya di koperasi sekolah, tapi tidak ditentukan harus beli di koperasi. Untuk pembelian seragam bebas boleh beli diluar. Untuk modul, itu khusus untuk kelas tertentu saja sebagai bahan penunjang bembelajaran,”Jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Komite, Kepala Sekolah, dan perwakilan wali murid tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya secara utuh, sehingga proses belajar dan mengajar di SMPN 1 Bululawang dapat berjalan dengan aman, lancar,tertip dan kondusif
Reporter : Taufan
























