BuserFakta.net – Kab Malang
Dugaan pelanggaran aturan, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang mencuat dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran TA 2021 di Desa Sidurahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang
Meninggalkan masalah dan menjadi sorotan tajam
Temuan ini mengungkap adanya praktik yang diduga merupakan bentuk korupsi secara halus yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri Desa PDTT), biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan paling tinggi Rp150.000 per bidang tanah. Biaya tersebut sudah mencakup penyiapan dokumen, pembelian patok batas, meterai, serta operasional petugas desa.
Selain itu, melalui Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2023, seluruh peserta PTSL juga dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Artinya, tidak ada pungutan resmi lain yang dibebankan kepada warga.
Namun fakta di Desa Sidurahayu sangat berbeda. Menurut keterangan sumber terpercaya, Panitia PTSL menarik biaya secara sepihak dari Lima (5) dusun yang ada di Desa Sidorahayu
Bagi warga desa Sidorahayu dari Lima Dusun itu Rp500.000 per bidang
Bagi pemilik tanah yang berdomisili di luar desa: Rp750.000 per bidang
Nilai ini jauh melebihi ketentuan resmi, sehingga secara hukum masuk kategori pungutan liar. Keterangan yang dihimpun bahwa dari periode Tahun 2021, secara global atau masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap sekitar lebih dari 3700 bidang tanah yang mengikuti program PTSL,sehingga terhimpun dana cukup fantastis, dari hasil pungli tersebut menurut sumber dari pungli itu terdapat sisa dana sebesar Rp 350 jt yang berasal dari kelebihan pungutan tersebut.
Yang lebih mencurigakan, Kades sempat mengatakan bahwa apabila ada kelebihan dana pada program PTSL dana nya akan di kembalikan ke tiap tiap dusun namun faktanya hanya dua dusun yang di berikan yaitu dusun Niwen di beri anggaran 50 jt dan dan Dusun Tulusayu di berikan kades Rp 100 JT dan tiga dusun tidak di berikan
Sehingga sisa anggaran masih ada Rp 200 jt diduga tidak jelas sampai saat ini
Seharusnya kelebihan dana dikembalikan atau disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu. Namun, Kepala Desa diduga langsung membagikan dan menggunakannya dengan alasan perbaikan jalan, fasilitas umum, serta tempat pemakaman, tanpa persetujuan warga, dan tanpa ada laporan pertanggungjawaban.
Hal ini jelas penyalahgunaan wewenang untuk menguasai uang rakyat untuk memperkaya diri,” ungkap sumber.
Indikasi korupsi ini makin terbuka lebar karena posisi Ketua Panitia PTSL justru dijabat oleh kerabat dekat Kepala Desa
Hal ini melanggar prinsip netralitas dan transparansi, sehingga pengawasan menjadi tidak berjalan dan memudahkan terjadinya rekayasa keuangan serta administrasi.
Warga mendesak harus di usut tuntas
Masyarakat menilai tindakan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk korupsi secara halus yang memanfaatkan celah program negara. Jelas melanggar SKB 3 Menteri, Peraturan Bupati, serta Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Malang segera melakukan Audit dan pemeriksaan mendalam:
Berapa total dana yang diterima dan dipungut dari peserta PTSL?
Apa dasar hukum pungutan Rp500 ribu hingga Rp750 ribu?
Ke mana saja aliran sisa dana Rp350 Juta tersebut?
Mengapa panitia diisi oleh keluarga sendiri?
Jangan biarkan jabatan dijadikan alat mencari keuntungan pribadi. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus bertanggung jawab secara hukum,
Tegas warga.
Jika terbukti ada pelanggaran, harus diproses sesuai UU Desa, UU Tipikor, dan regulasi PTSL. Jangan sampai program negara justru membebani warga “Tegas tokoh masyarakat setempat.
Kepala Desa Sidorahayu Nur Samiaji, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa program PTSL Sudah berjalan sesuai mekanisme dan prosedur, Semuanya itu sudah melalui Musdes (Musyawarah Desa)dan dari kesepakan melalui Musdes “Ujarnya pada Selasa(16/6/2026) Kades juga menyampaikan bahwa sampai saat ini masih ada lebih dari 30 bidang tanah yang belum rangkum di Kantor BPN Kabupaten Malang, namun fakta dilapangan justru berbeda dengan keterangan warga
Sementara itu Ketua Panitia PTSL Khoirul Anam Hingga berita diturunkan, hak jawab belum diterima. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional bagi Kepala Desa Sidorahayu, panitia PTSL, serta seluruh pihak terkait
Tim Media ini Juga akan terus memantau kasus ini agar tidak berhenti hanya di permukaan, melainkan dibongkar sampai ke akar-akarnya
(Tim)
























