BuserFakta.net – Kabupaten MALANG
Proses mediasi penyelesaian sengketa tanah seluas 500 meter persegi di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang digelar justru mempertegas adanya kebuntuan, sekaligus mengungkap dugaan kuat bahwa persoalan ini muncul akibat ulah oknum Kepala Desa dan perangkat desa yang sedang menjabat saat ini.
Konflik memanas antara Ila Maisaroh, sebagai pemilik sah sejak membeli tanah tersebut pada tahun 1996, dengan Hasanah, yang diduga memanipulasi dokumen untuk menguasai lahan yang sama melalui program PTSL.
Di tengah kebuntuan tersebut, Mantan Kepala Desa Kidal Juari, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menegaskan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan Ila Maisaroh telah memenuhi unsur hukum yang sah dan sempurna.
Jual beli itu benar-benar terjadi, diketahui dan disaksikan langsung oleh saya serta perangkat desa yang bertugas saat itu. Prosesnya berjalan terbuka di hadapan warga. Jangan sampai kesalahan administrasi atau rekayasa data yang dilakukan pihak tertentu dijadikan alasan untuk menghapus hak milik yang sudah jelas-jelas sah ”Tegas Juari dalam forum mediasi.
Juari menegaskan perbedaan mendasar: jika ada kekurangan pada pencatatan atau dokumen administrasi, maka jalan keluarnya adalah memperbaiki administrasi tersebut, bukan membatalkan fakta hukum kepemilikan yang sudah terjalin puluhan tahun.
Mencampuradukkan masalah administrasi dengan hak kepemilikan adalah kesalahan fatal. Ini sama saja membuka celah bagi praktik perampasan hak warga yang dilakukan secara halus. Jika dibiarkan, akan muncul ketidakpastian hukum yang meresahkan seluruh masyarakat desa,” tambahnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh Asmat, mantan perangkat desa yang bertugas pada masa transaksi berlangsung. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan sepenuhnya bahwa proses jual beli tersebut memang sah dan tercatat dalam catatan pemerintahan desa saat itu.
Sumber terpercaya mengungkapkan fakta yang lebih mencengangkan. Diduga kuat, upaya menguasai tanah milik Ila Maisaroh oleh Hasanah tidak berjalan sendirian. Ada oknum perangkat desa yang saat ini masih aktif menjabat diduga menjadi “penghubung” dan memuluskan proses rekayasa dokumen.
Diduga ada hubungan tidak wajar dan kerja sama gelap, sehingga data tanah sengaja diubah dan dimanipulasi agar bisa diterbitkan sertifikat atas nama Hasanah. Paling mencurigakan, seluruh proses ini dilakukan tanpa koordinasi dan sepengetahuan Kepala Desa Taufik, yang sebelumnya sudah menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani berkas apapun untuk penerbitan sertifikat tersebut.
Mereka bekerja diam-diam, memalsukan tanda tangan dan mengubah data, seolah-olah semuanya resmi. Tujuannya jelas, ingin merampas hak milik warga dengan memanfaatkan celah administrasi,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Melihat fakta yang terungkap, Juari menilai kebuntuan ini terjadi karena ada pihak yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan prinsip “harus menang” ketimbang mencari keadilan. Sikap ini justru memperpanjang konflik dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.
Kalau masih bertahan dengan ego dan kepentingan sempit, kapan selesainya? Yang dirugikan bukan hanya pihak yang bersengketa, tapi juga kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa itu sendiri,”Pungkasnya
Hingga mediasi ditutup, belum ada kesepakatan yang tercapai. Masing-masing pihak tetap kukuh pada pendiriannya.
kasus ini sudah bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen. Oleh sebab itu publik mendesak aparat penegak hukum dan BPN segera turun tangan, mengusut tuntas siapa oknum yang terlibat, serta memulihkan hak milik warga yang dirampas secara tidak sah.
(Tim-Red)





















