BuserFakta.net – KABUPATEN MALANG
Komitmen Bea Cukai Malang memperkuat industri hasil tembakau legal kembali dibuktikan. Kantor Bea Cukai Malang resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi PT Samasta Jaya Calathea, produsen pengolahan hasil tembakau di Sumberpucung Kabupaten Malang Jawa Timur
Penerbitan NPPBKC dilakukan usai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi. Proses diawali dengan pemaparan rencana usaha di Ruang Pertemuan Bea Cukai Malang, Senin 8/6/2026.
Tahapan ini krusial untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha barang kena cukai. Sekaligus memastikan operasional perusahaan sejalan dengan peraturan perundang-undangan,”Ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Jumat 12/6/2026.
Dalam paparan, manajemen PT Samasta Jaya Calathea menguraikan detail rencana kerja. Mulai dari skema pengadaan bahan baku, alur produksi, kontrol mutu, manajemen stok, strategi pemasaran, distribusi produk, hingga sistem pencatatan dan pelaporan usaha.
Usai pemaparan, Johan bersama tim melakukan pendalaman. Setiap aspek usaha dibedah melalui diskusi dan tanya jawab untuk menguji kesesuaian dengan ketentuan cukai serta kesiapan perusahaan menunaikan kewajiban sebagai pengusaha barang kena cukai.
Hasil verifikasi menyatakan PT Samasta Jaya Calathea memenuhi syarat. Permohonan kami setujui dan NPPBKC resmi diterbitkan sebagai legalitas perusahaan menjalankan pabrikasi hasil tembakau “Jelas Johan
Legalitas NPPBKC tak hanya memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Keberadaan industri yang taat aturan diyakini mampu menggerakkan ekonomi daerah, menciptakan iklim usaha sehat, serta meningkatkan penerimaan negara yang akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
(Red)
























