BuserFakta.net – Kab MALANG
Aroma rekayasa busuk menyengat dari Desa Kidal, Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya jadi berkah, diduga ditunggangi sindikat penyerobot tanah. Korbannya adalah Ila Maisaroh, pemilik sah berdasar Akta Jual Beli No. 40/Kecamatan Tumpang/1996 yang di tanda tangani PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Tanah Ila tiba-tiba diklaim Hasanah lewat jalur kilat PTSL. Mediasi yang dijadwalkan Pemdes Kidal pada hari Kamis 04/06/2026, mendadak dibatalkan sepihak. Alasannya tak masuk akal: Lupa
Pembatalan bukan disampaikan kuasa hukum Hasanah, melainkan dititipkan lewat Almar — oknum pembantu lapangan yang masuk lingkaran kuasa hukum Irjam, paman Hasanah. Manuver ini menguatkan dugaan penghindaran pembuktian dokumen di hadapan pejabat desa.
Kades Taufik Lempar Bom: Tanda Tangan Saya Dipalsukan
Bom waktu justru datang dari Kades Kidal aktif, Taufik. Di depan awak media, ia membongkar fakta mengejutkan.
Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani berkas PTSL atas nama Hasanah untuk tanah milik Ila Maisaroh! Jika berkas itu jalan, saya khawatir ada oknum nekat memalsukan tanda tangan saya. Saat itu perangkat desa sudah saya larang jangan diteruskan prosesnya “ujar Taufik dengan nada tinggi
Pernyataan ini mengindikasikan dugaan pemalsuan dokumen negara di bawah radar PTSL Desa Kidal. Taufik kini cemas namanya dicatut sindikat
Saksi Hidup Bicara: Tanah Dibeli Sah Sejak 1993
Mediasi gagal tak hentikan perlawanan. Mantan Kades Kidal era 90-an, Juari, hadir bersama saksi AJB, H. Asmat.
Juari beberkan riwayat tanah: dibeli Ila tahun 1993, dikukuhkan jual beli sah di Kantor Desa tahun 1996 “Saya saksi hidup. Saya lihat sendiri tanah itu dibeli sah oleh Ibu Ila Maisaroh. Tidak ada nama lain “Tegas H. Asmat di forum
Juari tantang Pemdes buka Buku C Desa secara transparan untuk buktikan siapa pemilik asli tercatat
Hal ini jelas publik bisa menilai siapakah yang bermain api?
Tawaran Rp30 Juta Ditolak: Ini Soal Harga Diri Hukum!
Kuasa hukum Ila, Hertanto S.S, S.H., M.H., mengungkap kliennya sempat ditawari Rp30 juta agar merelakan tanah. Kami tolak, Ini bukan soal uang, tapi harga diri hukum, Hak milik Ila mau dirampas dengan cara tak bermoral “Sontak Hertanto.
Meski mediasi dijegal, mesin hukum tetap jalan. Hertanto pastikan kasus naik ke ranah pidana di bawah pengawasan APH.
Hertanto juga mengumumkan permohonan SHM atas nama Hasanah lewat PTSL sudah diblokir di BPN Kabupaten Malang.
Hari ini kami sampaikan permohonan SHM atas nama Hasanah sudah kami blokir Jangan harap sejengkal tanah beralih tanpa dasar hukum sah “Tegasnya.
Dugaan mafia tanah berkedok PTSL di Kidal kini terang-benderang Kades sudah cuci tangan dan lempar sinyal pemalsuan, Bola panas ada di APH: siapa yang berani bermain api, siap-siap terbakar
(Red)























