Buser Fakta
Sunday, September 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Indonesia Memasuki Babak Baru Hukum Pidana: Hubungan di Luar Nikah Kini Diatur Undang-Undang

Pimred BFN by Pimred BFN
January 7, 2026
in Hukrim
0
Indonesia Memasuki Babak Baru Hukum Pidana: Hubungan di Luar Nikah Kini Diatur Undang-Undang
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Buser Fakta -Jakarta
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menutup lembar panjang hukum pidana warisan kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan Belanda tak lagi berlaku. Sebagai gantinya, KUHP Nasional hadir membawa wajah baru hukum pidana—lebih berakar pada nilai sosial, budaya, dan moral masyarakat Indonesia.

Namun, di antara ratusan pasal baru, ada satu isu yang langsung mengguncang ruang publik: pengaturan hubungan intim dan hidup bersama di luar pernikahan sah.

RELATED POSTS

Dugaan Manipulasi Kasus Perceraian Hingga Blokir Aset Warisan, Advokat Iki Dulagin Dilaporkan ke PERADI

Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

Bagi sebagian orang, aturan ini dipandang sebagai langkah menjaga nilai keluarga. Bagi yang lain, ia menimbulkan kekhawatiran soal ruang privat. Tapi secara hukum, ketentuannya kini jelas tertulis dan tak lagi abu-abu.

Dalam Pasal 411 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), negara menetapkan bahwa hubungan badan antara pria dan perempuan yang tidak terikat perkawinan sah (zina) dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda.

Sementara itu, Pasal 412 KUHP Nasional mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami-istri di luar ikatan pernikahan (kohabitasi/kumpul kebo), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda.

Namun hukum ini tidak berdiri dengan tangan besi.

Negara menegaskan bahwa kedua pasal tersebut bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh bertindak atas inisiatif sendiri. Proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang secara hukum memiliki hubungan langsung, yaitu:

suami atau istri yang sah;

orang tua;

atau anak dari pihak yang bersangkutan.

Tanpa aduan dari mereka, negara tidak memiliki kewenangan untuk masuk, memeriksa, apalagi mempidanakan.

Pemerintah menyebut pendekatan ini sebagai bentuk penyeimbang: hukum hadir menjaga nilai moral masyarakat, namun tetap membatasi diri agar tidak berubah menjadi alat pengawasan kehidupan pribadi.

Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, Indonesia tidak sekadar mengganti pasal demi pasal, tetapi juga menegaskan arah: hukum pidana bukan hanya soal menghukum, melainkan mencerminkan wajah dan nilai bangsa itu sendiri.

Babak baru telah dimulai. Dan sejak 2 Januari 2026, hukum pidana Indonesia resmi berjalan di jalurnya sendiri.

(Red)

ShareSend
Pimred BFN

Pimred BFN

Related Posts

Dugaan Manipulasi Kasus Perceraian Hingga Blokir Aset Warisan, Advokat Iki Dulagin Dilaporkan  ke PERADI

Dugaan Manipulasi Kasus Perceraian Hingga Blokir Aset Warisan, Advokat Iki Dulagin Dilaporkan ke PERADI

by Pimred BFN
August 25, 2026
0

BuserFakta.news - JAKARTA Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media Untuk Penegakan Hukum menggelar aksi damai di depan gedung PERADI...

Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

by Pimred BFN
July 1, 2026
0

BuserFakta.news – SUKABUMI Sepanjang Jalan Lingkar Sukabumi atau bernama resmi Jalan Letkol Eddie Soekardie, Kota Sukabumi, muncul kegelisahan warga yang...

Polres Blitar kota Gagalkan Aksi Kawanan Perampok Lintas Daerah, Minimarket Jadi Sasaran Utama

Polres Blitar kota Gagalkan Aksi Kawanan Perampok Lintas Daerah, Minimarket Jadi Sasaran Utama

by Pimred BFN
June 29, 2026
0

BuserFakta.net – Kota BLITAR Teror aksi kejahatan yang dilakukan sekelompok orang bersenjata tajam terhadap sejumlah minimarket beroperasi 24 jam di...

Batalkan Putusan PN Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung Tegaskan Pengembang  Melawan Hukum

Batalkan Putusan PN Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung Tegaskan Pengembang Melawan Hukum

by Pimred BFN
June 28, 2026
0

BuserFakta.net - CIBINONG BOGOR Penegakan hukum dan perlindungan konsumen dalam sektor properti kembali mencatatkan kemenangan penting Pengadilan Tinggi Bandung telah...

Somasi Dilayangkan: Air Tanah milik Orang Dikuasai Sepihak, Tim Advokasi Desak Kejelasan Hukum Di Kota Batu

Somasi Dilayangkan: Air Tanah milik Orang Dikuasai Sepihak, Tim Advokasi Desak Kejelasan Hukum Di Kota Batu

by Pimred BFN
June 28, 2026
0

BuserFakta.net – Kota BATU Perselisihan penguasaan sumber air tanah memanas di wilayah Dusun Wonorejo, Desa Tulung Rejo, Kecamatan Bumiaji, Kota...

Next Post
Kades Kerta Rahayu – Banjarsari Tegaskan PTSL 2020 Sesuai SKB 3 Menteri, Bantah Isu Pungli

Kades Kerta Rahayu - Banjarsari Tegaskan PTSL 2020 Sesuai SKB 3 Menteri, Bantah Isu Pungli

Tongkat Komando Berpindah: Kombes Pol Mustofa Lepas Jabatan, Kombes Pol Sumarni Resmi Nahkodai Polres Metro Bekasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Strategis Dalam Rapat Penyusunan RUU Advokat

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Strategis Dalam Rapat Penyusunan RUU Advokat

September 12, 2026
PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Terkait RUU Perampasan Aset Kepada Komisi III DPR RI

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Terkait RUU Perampasan Aset Kepada Komisi III DPR RI

September 12, 2026

MOST VIEWED

  • Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Pakis Kembar Desak Pihak Terkait Tutup Kandang Sapi, Diduga Ilegal Dan Limbahnya Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi P2SP SDN 1 Sudimoro Rp1,2 M Diduga Langgar Juknis Swakelola Berubah Jadi Pihak Ketiga, Publik Desak APH Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPP TNI Semarakkan HUT ke-81 RI, B.A.K.A Kobarkan Nasionalisme di Atas Roda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Buser Fakta

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Redaksi
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sports
  • Mancanegara
  • Lifestyle
  • Travel
  • Tech
  • Health
  • Food

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In