Buser Fakta
Wednesday, October 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kuasa Hukum RINI EVELINE KATILIE Laporkan SM dkk, Dugaan Kasus Penggelapan Ahli Waris

Pimred BFN by Pimred BFN
September 24, 2026
in Hukrim
0
Kuasa Hukum RINI EVELINE KATILIE Laporkan SM dkk, Dugaan Kasus  Penggelapan Ahli Waris
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

BUSER FAKTA//Surabaya – Ketika diketahui Almarhum DENNY MENAJANG menderita penyakit Cancer Getah Bening yang sulit disembuhkan, dengan berlahan-lahan diduga Manager Perusahaan SBF dengan Ayahnya Ir. ET. Diduga berniat Menguasai harta-hartanya atau asset-aset almarhum Denny Menajang yang diawali dengan berusaha merubah Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) almarhum Denny Menajang yang semula Kartu Keluarga yang terbit pada Tanggal 03 Januari Tahun 2022 Tertera Orang Tua Kandung yang melahirkan adalah Ibu Rini Eveline Katilie dan Ayah Kandung Ong Juliar Hartanto, dan Kartu Keluarga Tersebut pada Tahun Tanggal 16 Mei 2025 di rubah dan yang menjadi Orang Tua Kandung adalah David Ismail Menajang dengan Ibu kandung Ang Soei No. Dan Kartu Keluarga tertanggal 16 Mei 2025 tersebut tidak ditandatangani oleh Almarhum DENNY MENAJANG, yang artinya yang mengajukan Perubahan bukan Almarhum melainkan orang lain. Yang menurut informasi dari Disdukcapil yang mengajukan adalah Bernama ET, hal tersebut diungkapkan Advokat Amos Cadu Hina,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum RINI EVELINE KATILIE Alias LIE WOEN TJIN Merupakan Ibu Kandung Alm. Denny Menajang Dahulu Bernama Yong Yauw.sebagai Korban Pelapor di Polda Jatim, kepada awak media, Senin,21 September 2026.

 

RELATED POSTS

Dugaan Manipulasi Kasus Perceraian Hingga Blokir Aset Warisan, Advokat Iki Dulagin Dilaporkan ke PERADI

Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

AWAL RENCANA KEJAHATAN MENGGELAPKAN AHLI WARIS

 

Advokat Amos Cadu Hina,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum RINI EVELINE KATILIE Alias LIE WOEN TJIN kepada media mengatakan Bahwa Perubahan Identitas pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) diketahui setelah mendapatkan informasi dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya dengan menunjukan data-data. Dan berdasarkan data tersebut di duga bahwa yang mengajukan perubahan adalah Ir. ET ayah kandung dari SBF BERLANJUT PEMBUATAN AKTA WASIAT PENUH,jelasnya.

 

 

Menurut Amos,Bahwa Almarhum DENNY MENAJANG Alias YONG YAUW di Rawat di Rumah TERLAPOR I SM, dan RINI EVELINE KATELIE selaku Ibu Kandung Almarhum DENNY MENAJANG datang dari Gorontalo ke rumah TERLAPOR I di Surabaya dengan tujuan untuk membantu menjaga dan merawat Almarhum, DENNY MENAJANG namun TERLAPOR I SM tidak memberikan Tempat untuk menginap / Tempat Tidur tidak ada dengan mengatakan “Kamar Kosong di rumahnya untuk Tempat Tidur “Anjing” bukan untuk manusia”. Suatu bahasa penghinaan untuk PELAPOR, Padahal Kamar itu Kosong bukan untuk tempat tidur anjing piaraannya TERLAPOR I sehingga menginap di Hotel agar tetap di Surabaya dan tetap bisa datang menjaga Almarhum DENNY MENAJANG. Selain itu Tindakan tidak LAZIM selalu dilakukan oleh SM yang selalu melarang Ibu Kandungnya untuk mendekati Almarhum DENNY MENAJANG. Bahwa kemudian tiba-tiba PELAPOR diberikan Tiket Pesawat untuk pulang ke Gorontalo padahal tidak ada Permintaan dari PELAPOR untuk Pulang, Karena sudah disiapkan Tiket maka secara Terpaksa PELAPOR pulang ke Gorontalo,ujarnya.

 

Dijelaskannya Amos,Pada saat Ibu RINI EVELINE KATILIE berada di Gorontalo, digunakan kesempatan bagi SM memanggil Notaris TAM, SH,.MKn untuk membuat Akta Wasiat No. 58 pada tanggal 22 Juni 2026, yang dilakukan didalam Kamar Tidur Almarhum DENNY MENAJANG.

“Bahwa pada akhirnya benar-benar rencana Penggelapan Ahli Waris terjadi dengan Pembuatan Akta Wasiat No. 58 Tersebut yang dilakukan dirumah SM. Notaris TAM mendatangi dan menghadap kepada Almarhum DENNY MENAJANG untuk membuat Surat Wasiat, sehingga keluar Surat Wasiat No. 58 Tertanggal 22 Juni 2026 yang isinya semua harta Almarhum DENNY MENAJANG diwasiatkan kepada SM. Padahal Notaris Tahu bahwa Harta Warisan hanya bisa di hibahkan atau diwasiatkan hanya 1/3 dari Harta warisan dan itupun harus mendapat persetujuan dari Ahli Waris, ungkapnya.

 

 

MENINGGALNYA ALMARHUM DENNY MENAJANG DIRUMAH DAN TIDAK DIBAWA KE RUMAH SAKIT=

 

Amos menambahkan Bahwa Kondisi Almarhum yang sakit keras, semestinya harus dibawa ke Rumah Sakit untuk pengobatan apapun macam penyakitnya. Tetapi tidak dibawa oleh SM membiarkan Almarhum dirumah walaupun sebenarnya sangat membutuhkan Pertolongan Medis. Bahwa Karena Ibu Kandungnya selalu di cegah untuk mendekati Almarhum, sehingga lebih banyak tinggal dihotel dari pada mendampingi anak Kandungnya yang sangat menderita.

“Bahwa niat Jahat dari SM terus ditunjukan yaitu pada saat meninggalnya Almarhum DENNY MENAJANG tidak memberitahukan kepada Ibu Kandungnya yang berada di Hotel. Ibu Kandungnya hanya mendengar dari orang lain sehingga datang dari Hotel tempat menginap ke Rumah SM tempat dirawat Almarhum. Pada saat datang Almarhum tidak ada di Rumah lagi sudah di tempat persemayaman Jenazah.,”ujarnya.

 

“Bahwa setelah meninggal Almarhum DENNY MENAJANG alias YONG YAUW di Kebumikan di Gorontalo, SM sudah sulit berkomunikasi dengan Keluarga bahkan memblokir semua Nomor Telpon Keluarga. Bahwa Tindakan tersebut merupakan Tindakan yang tidak menghargai keluarga terutama ibu Kandung Alm. DENNY MENAJANG alias YONG YAUW.”tambahnya.

 

“Bahwa timbul Pertanyaan : mengapa Almahum DENNY MENAJANG tidak dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan? Mengapa Orang Tua Kandungnya di Larang untuk mendekat dan merawat Anak Kandungnya? Mengapa pada saat meninggal Ibu Kandung dan Keluarga yang lain dilarang untuk mendekat? Mengapa setelah penguburan SM memblokir Semua Nomor HP Keluarga Almarhum DENNY MENAJANG? Apakah ada Kejahatan yang disembunyikan? Apakah meninggalnya Almarhum murni meninggal karena menderita Sakit atau ada penyebab lain? Semuanya patut keluarga menduga-duga, karena kematian Almarhum DENNY MENAJANG tidak Lazim,” tanyanya heran.

 

“Bahwa kemudian tidak ada pemberitahuan kepada Ibu Kandungnya melakukan pengurusan Surat Keterangan kematian almarhum Denny Menajang, dan yang lebih mengherankan mengapa orang yang tidak berhak yaitu Ir. ET ayah kandung SBF yang mengurusnya?. Dan setelah mendapatkan Surat kematian tersebut diminta oleh Keluarga namun tidak diberikan, dan surat-surat penguasaan ET dan SM,” katanya.

 

Bahwa sampai saat ini Akta Wasiat No. 58 Tertanggal 22 Juni 2026 SM selaku penerima wasiat tersebut belum pernah MENYERAHKAN Salinan atau foto copynya kepada Ahli Waris DENNY MANAJANG Malimpo, yaitu Ibu Kandungnya Rini Eveline Katilie dan Ferdinand selaku saudara Kandungnya. Karena itu sudah benar-benar Dugaan menggelapkan ahli waris.

 

Bahwa pada saat Almarhum DENNY MENAJANG meninggal dunia, SM Dan SBF Menguasai Surat-surat kepemilikan asset-aset dan Ketika sudah diminta secara resmipun tidak diberikan kepada Ibu Kandungnya Rini Eveline Katilie dan Ferdinand selaku saudara Kandungnya. Karena itu sudah benar-benar MERENCAKAN untuk menggelapkan ahli waris.

 

Bahwa akibatnya ahli waris Rini Eveline Katilie dan Ferdinand sulit membuat Akta Waris dari Notaris atau dari Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan karena syarat utamanya adalah Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya.

 

“Bahwa karena kesulitan tersebut Kuasa Hukum mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kota Surabaya, dan diperoleh data-data dan informasi bahwa yang mengajukan permohonan Akta Kematian adalah ET Ayah Kandung SBF,ungkapnya.

 

 

PASAL-PASAL TINDAK PIDANA YANG DILANGGAR DALAM PENGELAPAN AHLI WARIS :

 

Pasal Penipuan Pasal 492 KUHP Baru dan Penggelapan Ahli Waris Pasal 372 dan 385 KUHP Lama. Pasal 488 dan 486 UU NO. 1 Tahun 2023.

Memalsukan Dokumen dan Menggunakan Dokumen Palsu Pasal 391 dan 392 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru.

 

Amos ungkapkan Unsur-Unsur Pidana Telah Terpenuhi Dokumen yang diduga Palsu : KTP Deny Menajang beralamat Surabaya Keterangan yang tidak benar terletak pada Tempat Kelahiran Menado yang benar Tempat Kelahiran Denny Menajang adalah Jakarta.

 

“Kartu Keluarga Denny Menajang. Kartu Keluarga Tahun 2022 yang semula Ayah Kandung Denny Menajang adalah Ong Juliar Hartanto dirubah dalam Kartu Keluarga Baru menjadi David Ismail Menajang, Ibu Kandung Denny Menajang dalam KK Tahun 2022 Rini Eveline Katilie dirubah dalam KK Baru menjadi Ang Soei No.

Surat Pernyataan SM Tertanggal 7 Agustus 2026 Yang pada intinya menyatakan Almarhum semasa hidupnya:

Bahwa Ayah kandung Denny Menajang adalah David Ismail Menajang Meninggal 20 Juni 2004.

Bahwa Ibu Kandung Denny Menajang Ang Soei No meninggal pada 07 Juni 2003.

Tidak mempunya Saudara Kandung.

Tidak mempunyai Ahli Waris Golongan Ketiga dan Ke -empat.

 

Menurutnya,Surat Pernyataan SM Tertanggal 1 Agustus 2026 yang menyatakan Selaku Penerima Wasiat menerangkan bahwa Almarhum Denny Menajang belum pernah dibuatkan surat keterangan Waris, hal ini didapat dari Kantor Balai Harta Peninggalan, karena surat keterangan ini di pergunakan untuk meyakinkan Balai Harta Peninggalan dalam mencatatkan Harta Peninggalan Almarhum.

 

“Surat Akta Kematian Almarhum David Ismail Menajang dan Ang Soei No yang diduga Palsu, karena tanggal, bulan dan Tahun kelahiran serta tanggal, bulan dan tahun kematian berbeda dengan yang sebenarnya yang dijadikkan Bukti-bukti dalam Pengurusan Akta Wasiat, Akta Kematian dan Surat-Surat lainnya,jelas Amos.

 

AKTA WASIAT NO. 58 Tertanggal 22 Juni 2022.

Dalam Akta Notaris mengatakan Almarhum Denny Menajang Menghadap ke Notaris, Tetapi Buktinya Notaris TAM yang menghadap kepada Denny Menajang dalam Kamar tidur Denny Menajang karena sakit keras.

 

Pemberi Wasiat tidak didampingi oleh Dokter Spesialis yang menerangkan apakah Denny Menajang berakal sehat atau tidak. Karena sudah diketahui Denny Menajang sementara sakit keras sehingga menurut logika medis tidak mungkin lagi bakal sehat.

 

Asset Tanah Dan Bangunan yang merupakan milik keluarga dari turun temurun yaitu yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 100 Gorontalo dimasukan sebagai Dokumen Wasiat pada hal nyata-nyata tanah dan bangunan tersebut dipergunakan oleh Denny Menajang untuk memperlancar usahanya.

 

Bahwa tanah dan bangunan di jalan Imam Bonjol tersebut merupakan Tanah yang diatas namakan Pamannya sebelum diatasnamakan Denny Menajang. Kalau Denny berakal sehat maka tidak mungkin tanah dan bangunan milik keluarga tersebut dimasukan sebagai harta yang diwasiatkan kepada orang yang tidak berhak SM.

 

“Bahwa Almarhum Denny Menajang memahami bahwa awal mula untuk membangun Usaha atas bantuan Paman-pamannya di Gorontalo. Bantuan dalam bentuk membeli alat pabrik roti dan tempat usaha,ujar Amos.

 

 

Telah Menggunakan Dokumen Palsu Akta Wasiat No. 58

 

Akta Wasiat tersebut Telah dipergunakan Untuk Mendapatkan Uang Perusahaan Toko Roti Extra Bakery Gorontalo yang dikelola oleh SBF sejak almarhum meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2026. Sehingga menimbulkan kerugian bagi Rini Eveline Katilie dan Ferdinan selaku ahli waris Almarhum Denny Menajang.

 

Akta Wasiat telah dipergunakan untuk memberikan Kuasa Kepada Serena Buana Febrian untuk menguasai asset-aset Almarhun Denny Menajang.

 

Berdasarkan Surat Kuasa dari SM, tersebut SBF memberikan Kuasa Substitusi kepada Pengacara JM, SH dan M.SH.MH, yang berkantor di Jalan, Joesoep Dalie No. 273 Wongkaditi Gorontalo. Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tersebut Pengacara JM telah menggunakan untuk mengirimkan Somasi Kepada Lie Tjeng Sang selaku Pemilik Rumah, berdasarkan Surat Somasi tertanggal 02 September 2026.

 

Bahwa pada Tanggal 4 September 2026, pengacara JM, SH datang di Jalan Imam Bonjol dan berusaha menguasai rumah tempat kediaman Rini Evelin Katile yang merupapakan Ibu Kandung Denny Menajang.

 

“Dengan Demikian Seluruh upaya untuk menghilangkan / menggelapkan ahli waris sudah dijalankan oleh Para Pihak.

Sehingga dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana,pungkas Amos.

 

 

Berita ini disusun berdasarkan dokumen gugatan dan keterangan dari pihak pelapor. Kebenaran dalil tersebut belum teruji dan masih menunggu proses verifikasi serta pembuktian oleh pihak berwenang. Redaksi berpegang pada asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim Red).

ShareSend
Pimred BFN

Pimred BFN

Related Posts

Dugaan Manipulasi Kasus Perceraian Hingga Blokir Aset Warisan, Advokat Iki Dulagin Dilaporkan  ke PERADI

Dugaan Manipulasi Kasus Perceraian Hingga Blokir Aset Warisan, Advokat Iki Dulagin Dilaporkan ke PERADI

by Pimred BFN
August 25, 2026
0

BuserFakta.news - JAKARTA Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media Untuk Penegakan Hukum menggelar aksi damai di depan gedung PERADI...

Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

by Pimred BFN
July 1, 2026
0

BuserFakta.news – SUKABUMI Sepanjang Jalan Lingkar Sukabumi atau bernama resmi Jalan Letkol Eddie Soekardie, Kota Sukabumi, muncul kegelisahan warga yang...

Polres Blitar kota Gagalkan Aksi Kawanan Perampok Lintas Daerah, Minimarket Jadi Sasaran Utama

Polres Blitar kota Gagalkan Aksi Kawanan Perampok Lintas Daerah, Minimarket Jadi Sasaran Utama

by Pimred BFN
June 29, 2026
0

BuserFakta.net – Kota BLITAR Teror aksi kejahatan yang dilakukan sekelompok orang bersenjata tajam terhadap sejumlah minimarket beroperasi 24 jam di...

Batalkan Putusan PN Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung Tegaskan Pengembang  Melawan Hukum

Batalkan Putusan PN Cibinong, Pengadilan Tinggi Bandung Tegaskan Pengembang Melawan Hukum

by Pimred BFN
June 28, 2026
0

BuserFakta.net - CIBINONG BOGOR Penegakan hukum dan perlindungan konsumen dalam sektor properti kembali mencatatkan kemenangan penting Pengadilan Tinggi Bandung telah...

Somasi Dilayangkan: Air Tanah milik Orang Dikuasai Sepihak, Tim Advokasi Desak Kejelasan Hukum Di Kota Batu

Somasi Dilayangkan: Air Tanah milik Orang Dikuasai Sepihak, Tim Advokasi Desak Kejelasan Hukum Di Kota Batu

by Pimred BFN
June 28, 2026
0

BuserFakta.net – Kota BATU Perselisihan penguasaan sumber air tanah memanas di wilayah Dusun Wonorejo, Desa Tulung Rejo, Kecamatan Bumiaji, Kota...

Next Post
Menyikapi Status WhatsApp Sekjen KNPI Banjarsari, King Naga: Jangan Bangun Opini Liar Tanpa Dasar

Menyikapi Status WhatsApp Sekjen KNPI Banjarsari, King Naga: Jangan Bangun Opini Liar Tanpa Dasar

Diduga Lapak Solar Ilegal Di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam, Ketum GWI:Pihak Berwenang Bertindak Tegas

Diduga Lapak Solar Ilegal Di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam, Ketum GWI:Pihak Berwenang Bertindak Tegas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Tak Terima Dituduh Penganiayaan, PT Baraya Hiraya Lapor Wanita yang Menunggak Sewa ke Polsek Citeureup

Tak Terima Dituduh Penganiayaan, PT Baraya Hiraya Lapor Wanita yang Menunggak Sewa ke Polsek Citeureup

October 28, 2026
Camat Angsana Tak Hadir Audiensi, Keterbukaan Anggaran, Dipertanyakan GWI Desak Bupati Pandeglang Evaluasi

Camat Angsana Tak Hadir Audiensi, Keterbukaan Anggaran, Dipertanyakan GWI Desak Bupati Pandeglang Evaluasi

October 28, 2026

MOST VIEWED

  • Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi P2SP SDN 1 Sudimoro Rp1,2 M Diduga Langgar Juknis Swakelola Berubah Jadi Pihak Ketiga, Publik Desak APH Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Pakis Kembar Desak Pihak Terkait Tutup Kandang Sapi, Diduga Ilegal Dan Limbahnya Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPP TNI Semarakkan HUT ke-81 RI, B.A.K.A Kobarkan Nasionalisme di Atas Roda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Buser Fakta

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Redaksi
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sports
  • Mancanegara
  • Lifestyle
  • Travel
  • Tech
  • Health
  • Food

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In