BuserFakta.news – Pandeglang
Dengan adanya pelaksanaan pembangunan Jembatan di lintas jalan raya Panimbang- tanjung lesung khususnya yang berlokasi di kampung Ciheuruh Desa Mekar sari, Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan.
Pada awalnya pelaksanaan pekerjaan jembatan oleh PT DMI ini berjalan lancar di saat dua arah ada yang mengatur, dan lalu lintas kendaraan roda empat dan enam serta roda dua, tapi saat ini sudah tidak ada lagi pengaturan jalur lalulintas yang melintas di atas jembatan sementara membuat kemacetan dan dua arah saling mengadu dan bentrok, di sebabkan tidak ada pengaturan lagi di jembatan sementara.
Awak media yang mendatangi pelaksana pekerjaan proyek jembatan di kampung Ciheuruh desa Mekarsari pihak pelaksana mengatakan ke awak media.” itu bukan kewenangan saya. Silahkan tanya ke pak Pendi Jawab pihak pelaksana Rabu (26/8/2026)
Menurut keterangan Pak Pendi ke awak media mengatakan.” Bahwa pekerja yang mengatur jalur jalan yang melintas atau disebut Flagman di jembatan sementara itu urusan kantor dari PT DMI namun saya sudah saya sampaikan ke pihak kantor. Bahwa pekerja flagman menuntut upah yang belum di bayar selama 1 bulan setengah Ucapnya.
Lain halnya yang dengan pengakuan salah seorang pekerja flagman yang inisial nya tidak disebut kan mengaku.” Apabila tidak ada pembayaran upah kepada tenaga kerja. Kami sebagai pekerja akan melalukan aksi demo, jika upah kami belum di bayar, tutupnya.
Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang angkat bicara.” Ya, pelaksana pekerjaan jembatan wajib menggunakan flagman (petugas pengatur lalu lintas) untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di sekitar area konstruksi, baik pada siang maupun malam hari dan itu sudah kewajiban yang telak apalagi jembatan tersebut di jalan raya dan bila pihak pelaksana tidak menggunakan flagman jelas itu sudah melanggar pungkasnya.
(Red)
























