BuserFakta.news – JAKARTA
Gelombang aspirasi masyarakat memuncak pada Kamis (27/08/2026), ketika ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan segenap elemen masyarakat berdatangan ke Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta Berjalan kaki dari titik pemberangkatan, massa tiba di depan parlemen membawa bendera organisasi dan spanduk bernada tegas: “Koruptor Kakap Harus Ditembak Mati.” Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan puncak dari gerakan masyarakat yang mulai bergulir beberapa hari terakhir, menuntut keadilan sejati dan pengesahan instrumen hukum yang lebih kuat dalam memberantas korupsi.
Tak hanya mengampanyekan RUU Perampasan Aset, tuntutan yang disampaikan massa sangat luas dan menyentuh hajat hidup rakyat banyak. Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Digital Mahasiswa Pandai (KDMP), hingga penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur dan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah turut menjadi sorotan tajam dalam aksi ini. Menunjukkan bahwa perhatian masyarakat tidak terbatas pada satu persoalan, melainkan mencakup tata kelola negara secara menyeluruh.
Praktik korupsi telah merajalela dan mencuri anggaran negara. Namun ketika para koruptor dijatuhi hukuman, mayoritas hasil korupsi tidak pernah kembali ke negara. Kalaupun disita, hanya sebagian kecil. Ini ketidakadilan yang harus diakhiri,” tegas salah satu perwakilan massa dari Universitas BSI, yang menyatakan kehadirannya didorong panggilan nurani dan semangat perubahan.
Komitmen DPR: 15 Desember 2026 Batas Waktu Pengesahan
Suasana aksi berlangsung dinamis. Sejumlah anggota DPR RI turun langsung menemui massa, antara lain politikus Gerindra Andre Rosiade, PDIP Rieke Dyah Pitaloka, serta PKS Ahmad Heryawan. Mereka naik ke atas mobil komando bersama pimpinan AMPB, Supriyono alias Botok, untuk berdialog langsung dengan rakyat.
Sebelumnya, perwakilan AMPB telah diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam audiensi di dalam Gedung DPR. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan komitmen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR RI: RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026
Dalam pertemuan itu, AMPB juga menyampaikan ultimatum tegas: apabila hingga tanggal tersebut RUU belum disahkan, maka pimpinan DPR RI diminta mengundurkan diri.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga telah menegaskan optimisme bahwa RUU tersebut dapat diselesaikan pada tanggal yang ditetapkan, mengingat masih tersedia waktu sekitar empat setengah bulan untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan bersama pemerintah.
Dua Sisi Harapan & Kewaspadaan
Komitmen tersebut disambut beragam oleh masyarakat. Sebagian meyakini DPR mampu menepati janji, namun tak sedikit pula yang masih mempertanyakan kesungguhan tersebut. Bagi rakyat, tanggal 15 Desember 2026 bukan sekadar tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset
Melainkan simbol harapan agar negara memiliki instrumen hukum yang berani mengambil kembali aset negara yang dirampok koruptor, sekaligus menjadi jalan menuju penegakan hukuman yang setimpal bagi para perusak keuangan negara.
Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi pembuktian melalui proses legislasi yang terbuka, transparan, dan sesuai tenggat waktu yang disepakati,” demikian pesan yang disampaikan AMPB.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi agar komitmen tersebut benar-benar terlaksana. Artinya, rakyat tidak boleh berhenti di sini — pengawasan harus terus berjalan hingga RUU tersebut sah menjadi undang-undang.
BuserFakta.news menegaskan: Janji harus dibuktikan dengan tindakan. Rakyat tidak butuh kata-kata manis di atas panggung, melainkan keberanian politik untuk menegakkan keadilan. Tanggal 15 Desember 2026 adalah batas waktu yang disepakati — dan seluruh rakyat Indonesia akan mengawasi. Jika DPR benar-benar mewakili rakyat, maka janji itu wajib ditepati. Jika tidak, maka rakyat berhak menagihnya kembali dengan lebih keras.
RUU Perampasan Aset bukan kehendak satu kelompok, melainkan kebutuhan seluruh bangsa Indonesia untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas koruptor. Jangan biarkan ini hanya menjadi janji manis jelang pemilu
(Red)
























