BuserFakta.news – Teluknaga TANGERANG Peristiwa mencengangkan sekaligus memprihatinkan menimpa lima orang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Niat baik mereka untuk menyerahkan dugaan pengedar obat keras daftar G justru berbalik ironis: mereka sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka, diamankan, dan kini terancam proses pidana. Peristiwa ini mengemuka pada Kamis (27/08/2026).
Kejadian bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026, ketika kelima wartawan tersebut melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras masuk dalam daftar G di wilayah setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka hendak menyerahkan seseorang yang diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang tersebut kepada aparat kepolisian
Namun alih-alih diterima, kelima wartawan justru mendapat perlakuan sebaliknya — bahkan sebelumnya mereka diduga mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok orang yang berkaitan dengan pihak yang hendak diserahkan. Kendaraan yang mereka gunakan dirusak, alat komunikasi dirampas, dan kemudian mereka diamankan di Polsek Teluknaga.
Kronologi ini memicu gelombang pertanyaan serius dari rekan sejawat, keluarga, maupun kuasa hukum kelima wartawan. Terutama karena kegiatan yang mereka lakukan merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial dan peliputan fakta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelanggaran Prosedur Pidana & Keterlambatan Surat Perintah Penahanan
Yang paling mencolok dan dipertanyakan adalah prosedur penahanan. Kelima wartawan diamankan pada 25 Agustus 2026
Namun Surat Perintah Penahanan baru diserahkan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum pada Kamis, 27 Agustus 2026 — melewati batas ketentuan hukum acara pidana yang mengharuskan penyidik memutuskan status seseorang dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan. Jika dalam batas waktu tersebut tidak diterbitkan surat perintah penahanan yang sah, maka penangkapan tersebut secara hukum dapat dinyatakan melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Surat perintah penahanan tersebut diterbitkan atas nama penyidik Brigadir Azi Saeful Komara pada tanggal 27 Agustus 2026 — dua hari setelah pengamanan berlangsung. Kuasa hukum menegaskan, setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan; apabila penyidik keliru atau melanggar prosedur, maka pihak yang dirugikan berhak mengajukan upaya hukum Praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tuduhan Pemerasan Rp190 Ribu, Dugaan Kriminalisasi Tugas Pers
Di balik itu semua, tuduhan yang disangkakan terhadap kelima wartawan justru sangat bertentangan dengan fakta yang ada
Mereka diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp190.000 — nominal yang terkesan tidak masuk akal jika dikaitkan dengan konteks investigasi obat keras yang sedang mereka lakukan. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Pihak keluarga juga baru mengetahui keberadaan anggota keluarga mereka melalui informasi lokasi yang sempat dikirimkan sebelum peristiwa berlangsung. Mereka juga dipersulit untuk menghubungi pimpinan redaksi maupun keluarga sejak awal pengamanan — hal yang juga bertentangan dengan hak asasi dan ketentuan hukum.
Pihak kuasa hukum menegaskan: Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada aturan, bukan pada rasa suka atau tidak suka. Penegak hukum harus menjauhkan diri dari prasangka pribadi, tebang pilih, atau membalik fakta demi melindungi pihak tertentu. Jika penyidik keliru dalam menetapkan tersangka atau melanggar prosedur, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui jalur hukum.
Pihak redaksi dan kuasa hukum meminta:
1. Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi penangkapan, dasar hukum penetapan tersangka, pasal yang disangkakan, serta keabsahan surat perintah penahanan.
2. Pelaku pemukulan, intimidasi, perusakan kendaraan, dan perampasan alat komunikasi terhadap kelima wartawan juga turut diusut dan diproses hukum.
3. Seluruh proses ini tidak boleh mengabaikan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
4. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakbenaran dalam penetapan tersangka, maka segera menghentikan perkara dan memulihkan nama baik kelima wartawan.
BuserFakta.news mengingatkan: Menyerahkan dugaan pelaku kejahatan justru adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam menegakkan hukum. Jangan sampai niat baik itu justru dibalas dengan belenggu. Jika penegakan hukum hanya berjalan satu arah dan membungkam kritik, maka keadilan yang dicari justru terabaikan.
Keadilan tidak boleh tebang pilih. Negara hukum harus tegak lurus, bukan tunduk pada kepentingan tertentu!
(Red)
























