BuserFakta.news – KOTA MALANG
Hanya berselang satu pekan setelah resmi dilantik pada 31 Juli 2026, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Drs. Baihaqi, S.Pd., S.E.,M.Si. langsung menegaskan aturan tegas sekaligus meluncurkan langkah terobosan strategis guna menghentikan penyalahgunaan hingga perjualbelian ilegal tanah dan bangunan yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Malang
Penegasan ini disampaikan secara terbuka saat menerima awak media di ruang kerjanya,pada Kamis (6/8/2026).
Baihaqi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, menegaskan dengan tegas: “Masyarakat tidak boleh dan tidak berhak memperjualbelikan tanah atau bangunan yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD)
Segala bentuk transaksi jual beli atas aset tersebut sepenuhnya ilegal, batal demi hukum, dan tidak akan pernah diakui negara, karena penghuni hanya memiliki hak penggunaan, bukan hak milik sah
Langkah terobosan yang disiapkan BKAD adalah pemasangan kode atau tanda khusus yang akan tertera secara jelas pada dokumen resmi pembayaran, mulai dari rekening tagihan listrik, rekening air PDAM, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT). “Begitu melihat kode tersebut, warga langsung tahu bahwa lokasi itu adalah aset Pemkot, bukan milik pribadi. Ini menjadi peringatan dini agar tidak ada lagi warga yang tertipu atau dirugikan oleh oknum yang memalsukan status kepemilikan,”Tegasnya
Kebijakan ini didasari kuat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kota Malang No. 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 dan 1471 yang melarang penjualan barang yang bukan milik sendiri.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini membawa konsekuensi berat: transaksi dinyatakan cacat hukum, Pemkot berhak melakukan penertiban hingga pengosongan tanpa ganti rugi, dan yang paling krusial, pelaku yang sengaja memperjualbelikan aset daerah dapat diseret ke ranah pidana
Ancaman hukumannya meliputi dugaan Tindak Pidana Korupsi maupun Penipuan dengan hukuman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah, sebagaimana penanganan serupa yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kami tidak hanya menjaga aset negara, tapi juga melindungi masyarakat dari kerugian akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya tanda khusus di dokumen resmi, seluruh elemen masyarakat kini ikut menjadi pengawas,”Pungkas Baihaqi
(Red)






















