BuserFakta.news – Kab.Malang
Proyek pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Poncokusumo yang berada dibawah Satuan Kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang
Yang menelan anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,8 miliar menuai kecaman keras
Meski pembangunan fisik telah tuntas, bangunan tersebut tak kunjung bisa dioperasikan dan terbengkalai
Temuan di lapangan mengindikasikan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang serta kelalaian fatal dalam tahap perencanaan, yang berujung pada kerugian keuangan daerah dan pengabaian hak masyarakat.
Fakta yang dihimpun BuserFakta.news menunjukkan lokasi bangunan diduga menempati kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kondisi ini jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan, antara lain UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Serta aturan turunan Kementerian ATR/BPN dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang secara tegas melarang perubahan fungsi lahan produktif tanpa izin resmi
Lebih mencengangkan, proyek ini dikabarkan belum mengantongi persetujuan tertulis maupun tanda tangan resmi Bupati Malang terkait penggunaan lahan.
Polemik tak berhenti di situ. Areal pembangunan juga diduga mencaplok sebagian tanah dan hunian warga, yang merugikan hak milik sekaligus menghambat proses administrasi pertanahan seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang turut disorot tajam. Lembaga ini dinilai sengaja membiarkan pelanggaran terjadi dan menutup mata terhadap kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), padahal pemberian pertimbangan teknis adalah tugas pokok mereka.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pembangunan di atas kawasan LSD maupun LP2B memiliki konsekuensi tegas: segala izin yang diterbitkan dinyatakan batal demi hukum
Pelanggar wajib memulihkan fungsi lahan seperti semula atau menyediakan lahan sawah pengganti minimal tiga kali lipat luas lahan yang dialihfungsikan
Selain itu, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi perseorangan. Sanksi pidana juga menjerat pejabat berwenang yang dengan sengaja menerbitkan izin atau membiarkan pelanggaran terjadi.
Kondisi mangkraknya bangunan senilai miliaran rupiah ini dianggap sebagai bukti nyata perencanaan yang asal-asalan sekaligus bentuk pemborosan uang rakyat
Masyarakat dan berbagai elemen mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang serta seluruh pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban secara utuh
Tak sekadar pemeriksaan administrasi, publik meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigasi menyeluruh guna menelusuri dugaan pelanggaran pidana yang mungkin terjadi.
Uang ini adalah hasil keringat dan air mata rakyat melalui pajak. Jangan sampai pejabat yang berwenang justru menari di atas penderitaan masyarakat dengan melanggar aturan yang mereka buat sendiri,”Tegas salah satu perwakilan warga.
Hingga berita ini ditayangkan, BuserFakta.news belum menerima tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers
(Tim/Red)






















