BuserFakta.news – KOTA MALANG
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, resmi menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djuharjanto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Malang
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/1714/35.73.502/2026 yang ditetapkan pada 31 Juli 2026, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026.
Penunjukan langkah ini diambil secara cepat dan tepat waktu guna menjaga kesinambungan roda pemerintahan pasca kosongnya posisi Sekretaris Daerah. Wali Kota Wahyu menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui konsultasi matang dan harus segera diterbitkan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat pelayanan publik serta pengambilan keputusan strategis
Kami putuskan pada 31 Juli, dan segera berlaku per hari kerja pertama. Tujuannya satu: pemerintahan tidak boleh berhenti berputar,”Terang Wahyu pada Sabtu (1/8/2026)
Lebih dari sekadar Plh, Dandung Djuharjanto juga telah diusulkan untuk diangkat menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang. Surat usulan telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur
Wahyu menjelaskan perbedaan mendasar kedua status tersebut: jika Plh kewenangannya terbatas, maka Pj memiliki kewenangan hampir setara pejabat definitif, termasuk berwenang menandatangani dokumen strategis serta menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) — posisi vital dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kami butuh kewenangan penuh agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan berjalan lancar. Dengan status Pj, pejabat dapat menjalankan seluruh fungsi kepemimpinan Setda secara optimal tanpa kendala batasan kewenangan,”Tegas Wahyu
Pemerintah Kota Malang juga telah mengisi sejumlah jabatan lain yang kosong melalui mekanisme Pelaksana Tugas (Plt), dan seluruh proses pengisian formasi jabatan yang lowong — baik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun jabatan struktural lainnya — diprioritaskan diselesaikan dalam bulan Agustus 2026.
Wali Kota Wahyu memerintahkan kepada Dandung Djuharjanto selaku Plh Sekda untuk memimpin langsung penataan dan percepatan pengisian seluruh jabatan yang kosong. “Bulan Agustus ini harus menjadi bulan penyegaran dan pemantapan birokrasi. Setiap kursi yang kosong harus segera diisi oleh orang yang tepat, agar pelayanan kepada masyarakat Kota Malang semakin kokoh dan responsif,”Pungkas Wali Kota Wahyu Hidayat
Reporter: Misyanto
























