BuserFakta.news Kota MALANG
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota mencatat capaian signifikan setelah membongkar tiga kasus besar peredaran narkotika serta obat keras berbahaya yang diduga dikelola oleh jaringan beroperasi lintas wilayah
Hanya dalam kurun waktu empat hari, tim berhasil mengamankan barang bukti yang jumlahnya sangat besar, menangkap tiga orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberhasilan operasi ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana, dalam jumpa pers kasus menonjol yang diselenggarakan di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026). Pengungkapan ini menjadi salah satu pencapaian terbesar Satresnarkoba tahun ini dalam upaya memutus aliran peredaran gelap yang mengancam masa depan generasi muda.
Ini adalah pengungkapan yang sangat luar biasa. Jumlah barang bukti yang kami sita sangat besar, dan jika sempat beredar di masyarakat, dampak buruknya akan menimpa sangat banyak orang
“Ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Kapolresta menjelaskan, operasi bermula dari laporan warga mengenai dugaan peredaran pil obat keras jenis Double L. Informasi tersebut kemudian dikembangkan secara mendalam, hingga akhirnya mengungkap jaringan yang juga menyediakan sabu dan ekstasi dalam jumlah fantastis.
Rangkaian penangkapan dimulai pada 26 Juni 2026, saat petugas menangkap tersangka AW (31 tahun) di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Di kediaman tersangka, tim menemukan 90.000 butir pil Double L yang dikemas rapi dalam 90 botol plastik. Berdasarkan pemeriksaan, AW mengaku sebelumnya sudah menyalurkan sekitar 10.000 butir pil atas perintah seseorang berinisial OK yang kini menjadi buronan.
Dari satu tersangka ini kami telusuri lebih lanjut, hingga terbuka jejak ke jaringan yang lebih luas. Setiap penangkapan yang dilakukan memperlihatkan mata rantai distribusi yang lebih besar lagi,” ungkap Putu Kholis.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke tersangka MF (21 tahun), yang diringkus di tempat tinggalnya di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada malam yang sama. Di lokasi itu, polisi menyita 200.000 butir pil Double L serta sabu seberat 2,38 gram. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan melalui layanan jasa pengiriman, dan sudah menyalurkan ratusan ribu butir pil sebelum akhirnya tertangkap.
Penelusuran kemudian berkembang hingga petugas menangkap tersangka ANH di wilayah Sukun, Kota Malang, pada 29 Juni 2026. Di kediaman pelaku, tim menemukan sabu seberat 2.063,37 gram atau setara lebih dari 2 kilogram, 500 butir ekstasi, serta sejumlah paket yang sudah siap disebarkan.
Kami yakin pelaku tidak bekerja sendirian. Masih ada jaringan yang lebih dalam yang sedang kami selidiki, dan dua orang lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Putu Kholis menambahkan, keberhasilan ini bukan hanya soal besarnya barang bukti, melainkan juga berhasil mengungkap cara kerja sindikat lintas daerah yang terus berinovasi menghindari pengawasan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari sistem titik “ranjau” atau penempatan barang di lokasi tersembunyi, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Cara mereka beroperasi terus berubah. Karena itu kami terus meningkatkan kemampuan penyelidikan, agar jaringan semacam ini bisa kami putus sampai ke pemasok utamanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, mengungkapkan bahwa tersangka ANH hanya dijanjikan bayaran sekitar Rp2 juta untuk mengambil paket barang tersebut sebelum disalurkan ke tangan berikutnya.
Nilai Rp 2 juta itu sekadar untuk mengambil barang. Setelah barang berhasil disebarkan, masih ada janji pembayaran lain dari pengendalinya,
”Terang Kompol Hendro.
Ia menegaskan, meskipun tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir, ia tetap dikenakan sanksi pidana karena menyadari sepenuhnya bahwa barang yang diangkut adalah narkotika siap edar. “Barang bukti yang dikuasainya mencapai lebih dari dua kilogram sabu. Dengan jumlah sebesar itu, ancaman hukumannya sangat berat,” tambahnya.
Terkait tuduhan yang diembankan, ANH dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan terkait, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan hukum.
Sementara tersangka AW dan MF dijerat ketentuan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar. Tersangka MF juga dikenakan pasal tambahan dari UU Narkotika karena kedapatan menyimpan sabu.
Polresta Malang Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian, dengan menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. Melalui keberhasilan ini
Pihak kepolisian kembali menegaskan komitmen memberantas narkoba, serta membangun kerja sama erat dengan warga demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
(Red)
























