BuserFakta.net – Kota BLITAR
Teror aksi kejahatan yang dilakukan sekelompok orang bersenjata tajam terhadap sejumlah minimarket beroperasi 24 jam di wilayah Blitar hingga Jombang selama beberapa bulan terakhir akhirnya berhasil diputus oleh aparat kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil membongkar jaringan kejahatan ini dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam sedikitnya tujuh kasus pencurian disertai kekerasan.
Tiga orang yang diamankan berinisial YDS (23 tahun) asal Kediri, MJS (23 tahun) asal Trenggalek, dan ISL (23 tahun) juga berdomisili di Kediri. Sementara tiga rekan mereka yang lain yang berinisial RS, AD, dan AP saat ini masuk dalam daftar pencarian orang dan terus diburu petugas.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan penanganan kasus ini bermula dari laporan peristiwa di sebuah minimarket di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang terjadi pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.
Berdasarkan penelusuran mendalam, kelompok ini terbukti sudah beraksi sebanyak tujuh kali selama rentang waktu tiga bulan terakhir,” ungkap AKBP Kalfaris saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Dari jumlah kasus tersebut, tiga di antaranya terjadi di wilayah Kota Blitar, sedangkan empat peristiwa lainnya berlangsung di daerah hukum Polres Jombang.
Menurut keterangan kepolisian, sebelum melancarkan aksinya, kelompok ini selalu melakukan pengamatan terlebih dahulu untuk memastikan sasaran memiliki tempat penyimpanan uang dan melihat kondisi keamanan lingkungan sekitar. Waktu pelaksanaannya pun dipilih pada tengah malam hingga menjelang subuh, saat kondisi toko sepi pengunjung.
Saat merampok di lokasi Srengat, para pelaku masuk dengan membawa senjata tajam berupa parang, celurit, dan pisau. Dari peristiwa itu saja, mereka berhasil membawa kabur uang tunai senilai sekitar Rp44 juta.
Secara keseluruhan, kerugian akibat aksi mereka hanya di wilayah Kota Blitar diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari hingga pembelian kendaraan bermotor.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa YDS diduga berperan sebagai pengatur sekaligus pemimpin kelompok. Ia terlibat langsung mulai dari menentukan lokasi sasaran, mengatur jalannya perampokan, hingga mengangkut uang hasil curian. Sementara anggota lainnya memiliki tugas masing-masing, mulai dari menyediakan sarana pendukung, mengancam korban dengan senjata tajam, hingga mengemudikan kendaraan untuk pergi dan kembali dari lokasi kejadian.
Saat ini aparat masih terus berupaya mengejar ketiga pelaku yang belum tertangkap. Terhadap ketiga tersangka yang sudah diamankan, mereka dijerat sembilan tahun penjara pada Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara
(Red)
























