BuserFakta.net – SERANG
Aksi biadab sekelompok oknum penagih utang atau yang dikenal dengan sebutan Debt Collector atau Matel (Mata Elang) kembali mencoreng nama baik dan merusak ketertiban umum
Kali ini, keberanian mereka menantang hukum sudah sampai pada taraf yang tak lagi masuk akal: “Berani menganiaya” dan membacok anggota Satuan Brimob Polda Banten di tengah jalan raya Kota Serang
Peristiwa kejam yang memalukan ini sontak memicu kemarahan luar biasa dari berbagai elemen masyarakat dan menjadi sorotan masyarakat di seluruh pelosok negeri ini
Salah satu suara paling keras dan tegas datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (DPW PERPAM) Provinsi Banten
Ketua DPW PERPAM Banten, Erland Felany Fazry, S.H. yang juga seorang praktisi hukum, tak bisa menutupi kekesalannya atas tindakan yang dinilai sebagai pembangkangan terang-terangan terhadap kedaulatan hukum dan keamanan negara.
Kepada awak media, Jumat (05/06/2026), Erland mengecam habis-habisan aksi pengeroyokan tersebut. Baginya, menyerang aparat penegak hukum yang bersenjata lengkap dan terlatih bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan tindakan premanisme tingkat tinggi yang harus diputus akarnya.
Kami Mengutuk Keras Tindakan Biadab dan premanisme jalanan yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut.
Ini adalah preseden buruk yang sangat meresahkan! Ini bukan lagi pelanggaran hukum semata, tapi bentuk pembangkangan nyata terhadap institusi keamanan negara,” tegas Erland dengan nada tinggi.
Pria yang dikenal tegas ini mengingatkan satu logika sederhana namun mengerikan: Jika aparat yang dilatih untuk menjaga keamanan saja berani diserang secara membabi buta, maka keselamatan rakyat biasa berada di ambang kehancuran.
Logikanya jelas: Kalau aparat penegak hukum saja berani mereka aniaya, bagaimana nasib masyarakat sipil kita
Rakyat biasa yang tidak punya senjata dan perlindungan, mereka akan menjadi sasaran empuk kekejaman ini.
Hal Ini tidak bisa ditoleransi sedikit pun Bumi Banten harus bersih dari praktik mafia yang berkedok penagihan utang ”Ujarnya dengan nada emosi
DPW PERPAM Banten menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kapolda Banten beserta jajaran Ditreskrimum yang telah bergerak cepat. Hingga saat ini, kepolisian telah berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Namun, Erland mendesak agar perburuan tidak berhenti di situ. Masih ada 6 pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan harus ditangkap hidup atau mati.
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, kelompok yang mengganggu ketenangan ini ternyata beroperasi dengan cara yang sangat terorganisir namun penuh kecurangan. Mereka menggunakan mobil operasional bodong dan pelat nomor palsu untuk berkeliaran, memeras, dan menarik paksa kendaraan milik warga di jalanan
Menyikapi modus operandi yang kejam dan curang tersebut, PERPAM meminta penegak hukum tidak main-main dalam menjerat pelaku. Hukum harus diputar sekuat tenaga
Kami meminta pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis. Jangan hanya pasal penganiayaan berat, tapi jerat juga dengan pasal pemerasan, tindak pidana terorganisir, hingga sindikat penggelapan kendaraan,” tegas Erland.
Tak hanya itu, PERPAM juga menyoroti pihak di belakang layar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera turun tangan mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan pembiayaan atau leasing yang terbukti masih memelihara pihak ketiga dengan cara-cara premanisme dan kekerasan.
Di akhir pernyataannya, DPW PERPAM Banten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi takut dan diam dibungkam ancaman. Warga diminta berani melaporkan setiap tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar Undang-Undang Fidusia.
PERPAM akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas di meja hijau pengadilan. Kami pastikan, tidak akan ada tempat bagi premanisme dan Matel bodong di tanah Banten “Pungkas Erland dengan penuh keyakinan.
Kini mata seluruh masyarakat Banten tertuju pada keseriusan kepolisian dalam membasmi tuntas gerombolan penagih utang nakal yang selama ini bertindak seolah olah kebal hukum,Sikat habis
(Red)






















