BuserFakta.net – KOTA BATU
Sebuah objek wisata baru bernama Mikutopia yang berlokasi di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kini menjadi sorotan tajam publik dan menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Pasalnya, meski sudah beroperasi lebih dari tiga bulan dan memborbardir kunjungan wisatawan, wahana seluas lebih dari 12 hektar ini diduga kuat belum mengantongi izin kelayakan lingkungan maupun izin usaha yang sah.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, terungkap bahwa pengelola tempat wisata ini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tulungrejo, yang bekerja sama dengan seorang pengusaha SANTERA dari wilayah Pujon, Kabupaten Malang
Namun, yang menjadi persoalan krusial adalah, hingga saat ini, lokasi tersebut belum diketahui memiliki dokumen lingkungan wajib berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ketiadaan izin operasional dan dokumen lingkungan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan jelas merugikan pendapatan asli daerah dan negara, mengingat aktivitas bisnis di tempat ini berjalan sangat ramai namun diduga bebas dari kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan.
Dari hasil wawancara langsung dengan petugas di lokasi, antusiasme masyarakat terhadap wisata ini terlihat sangat tinggi. Objek yang menyajikan konsep wisata terpadu ini menyediakan beragam wahana, mulai dari permainan ekstrem bagi orang dewasa seperti roller coaster, bianglala, pendulum, hingga flying tower
Tak hanya itu, fasilitas untuk anak-anak pun tersedia lengkap, antara lain taman bermain, trampolin, serta berbagai wahana edukasi lainnya, ditambah dengan banyaknya titik menarik untuk berfoto.
Menurut keterangan petugas penjaga pintu masuk yang kami temui, jumlah pengunjung yang datang setiap harinya sangat signifikan.
Rata-rata setiap harinya pengunjung itu di atas 200 orang. Nah, kalau hari libur atau akhir pekan, jumlahnya melonjak tajam, bisa mencapai 500 orang lebih dalam sehari,” ungkap petugas tersebut.
Bila dihitung secara kasar, dengan estimasi jumlah pengunjung yang mencapai ratusan setiap harinya, maka arus uang yang berputar di tempat wisata ini sangatlah besar
Padahal, usaha sekala besar seperti ini seharusnya memiliki izin yang lengkap, termasuk kewajiban menyetor pajak usaha dan pajak hiburan kepada kas negara maupun daerah.
Fakta bahwa objek wisata seluas 12 hektar yang dikelola BUMDes dan investor swasta ini sudah berjalan lebih dari 90 hari tanpa izin lingkungan dan izin usaha yang lengkap, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah usaha wisata berskala besar dapat beroperasi begitu lama tanpa ada tindakan pengawasan maupun penertiban dari instansi terkait
Apakah ada kelonggaran khusus yang diberikan, Atau justru ini menjadi bukti lemahnya pengawasan birokrasi di lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara
Kami akan terus mengawal kasus ini dan menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola maupun Pemerintah Kota Batu terkait legalitas usaha yang seolah “Dibiarkan” berjalan bebas meski melanggar prosedur perizinan yang berlaku.
(Tim/Red)























