BuserFakta.net – Kab MALANG
Sebuah kasus dugaan penyimpangan keuangan yang sangat merugikan nasabah terungkap di lingkungan PT Permodalan Nasional Madani (PNM)
Salah satu anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berstatus BUMN dan bergerak di bidang pembiayaan usaha mikro
Kasus ini terjadi di kantor cabang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Jawa Timur Seorang nasabah bernama Sujiati, warga setempat, kini menjadi korban atas kelalaian dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pimpinan kantor cabang saat itu
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ibu Sujiati merupakan nasabah layanan pembiayaan PNM ULa MM (Unit Layanan Modal Mikro) produk unggulan PNM yang menyediakan solusi modal bagi pelaku usaha mikro dan kecil
Ia mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah miliknya sendiri.
Sesuai perjanjian, nasabah telah melunasi seluruh kewajiban angsurannya secara tunai dan tepat waktu langsung kepada Kepala Cabang PNM Ngantang saat itu yang bernama Iwan. Namun, fakta yang terungkap sangat memprihatinkan: uang pelunasan yang diterima oleh pimpinan cabang tersebut ternyata tidak disetorkan ke kantor wilayah PNM yang berkedudukan di Kota Malang.
Akibat perbuatan oknum tersebut, secara administrasi di pusat, utang Ibu Sujiati dinyatakan belum lunas hingga saat ini, dengan sisa catatan utang yang tertera sebesar Rp13,8 juta. Konsekuensinya, meski nasabah sudah melunasi kewajibannya secara riil, pihak manajemen pusat hingga kini masih menahan sertifikat jaminan milik korban dan menolak mengembalikannya.
Menanggapi persoalan yang berlarut-larut ini, Penasihat hukum pendamping korban memberikan pernyataan tegas. Pihaknya menilai bahwa perbuatan pimpinan cabang yang menerima uang nasabah namun tidak menyetorkannya ke kas perusahaan adalah tindak kejahatan yang nyata.
Saudara Iwan selaku mantan Kepala Cabang harus bertanggung jawab penuh dan mengembalikan jaminan nasabah. Perbuatannya ini jelas memenuhi unsur pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ia dapat dijerat dengan Pasal 501 tentang Penggelapan dan Pasal 492 tentang Penipuan. Ini adalah kejahatan murni yang sangat merugikan nasabah yang telah beritikad baik,” tegas kuasa hukum korban.
Diketahui pula, pihak manajemen pusat telah memberhentikan oknum tersebut dari jabatan dan pekerjaannya dikarenakan adanya dugaan kuat bahwa kasus penggelapan ini tidak hanya terjadi pada satu nasabah, melainkan melibatkan banyak nasabah lainnya dengan nilai kerugian yang besar.
Pihak pendamping hukum menegaskan satu prinsip yang sangat mendasar: nasabah telah memenuhi kewajibannya dengan membayar lunas di tempat di mana ia bertransaksi, yaitu kantor cabang. Masalah aliran dana atau pelaporan administrasi antara cabang dan pusat adalah urusan manajemen internal perusahaan, dan sama sekali tidak boleh dibebankan kerugiannya kepada nasabah.”Tegasnya
Prosedur Operasi Standar (SOP) atau aturan aliran uang adalah kesepakatan antara pengurus pusat dan cabang. Nasabah tidak pernah dilibatkan dalam hal itu. Kalau uang sudah diterima oleh pejabat yang berwenang di kantor cabang, maka secara hukum transaksi pelunasan itu sah. Menahan sertifikat nasabah yang sudah jelas-jelas melunasi adalah tindakan yang melanggar hak konsumen dan aturan perbankan,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak korban masih memberikan kesempatan dan menunggu sikap serta tanggung jawab nyata dari pihak manajemen pusat PNM. Namun, jika penyelesaian musyawarah tidak membuahkan hasil dan sertifikat jaminan tidak segera dikembalikan, langkah tegas telah disiapkan.
Apabila pihak kantor pusat tetap berpegang pada administrasi yang salah dan tidak mau tahu terhadap fakta di lapangan, maka kami terpaksa menempuh jalur hukum
Kami akan melaporkan perkara ini ke kepolisian atas dugaan tindak pidana, serta melaporkan pelanggaran ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lembaga pengawas ini mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi perizinan, karena telah merugikan konsumen secara nyata,” pungkasnya.
Rakyat berharap, sebagai lembaga keuangan milik negara, PNM harus berintegritas dan melindungi nasabah, bukan sebaliknya
Redaksi Media ini selalu membuka ruang komunikasi, Klarifikasi dan Hak jawab, kepada para pihak,untuk menjaga keseimbangan informasi yang aktual dan objektif sesuai UU Pers no 40 Tahun 1999
(Tim-Red)























