BuserFakta.net – Kota MALANG
Aroma busuk dugaan pungutan liar di Pasar Gadang, Kota Malang, akhirnya terbongkar. Praktik jual-beli los, kios, atau “bedak” diduga meraup miliaran rupiah dari keringat pedagang kecil. Ironisnya, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang justru dituding ikut melegalkan permainan kotor ini.
Hasil investigasi lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Harga satu unit bedak diperjualbelikan secara gelap dengan banderol gila-gilaan mulai
Rp30 juta, Rp70 juta,Rp100 juta,Rp200 juta, hingga tembus Rp300 juta per unit. Untuk ukuran bedak buah saja, harga dipatok Rp300 juta tergantung ukuran bedaknya. Bedak ukuran biasa yang dulu Rp 45 juta, kini melambung jadi Rp75 juta sampai Rp100 juta
Dugaan praktik jual-beli los atau bedak” di Pasar Gadang, Kota Malang dengan nilai transaksi ratusan juta rupiah akhirnya mencuat ke publik Ironisnya, pedagang kecil yang mencari hidup justru dipaksa membayar ratusan juta untuk satu petak lapak, sementara kewajiban pajak ke negara tetap berjalan
Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut mustahil praktik miliaran ini berjalan tanpa restu. Diskopindag Kota Malang
Diskopindag dituding ikut melegalkan melalui rekomendasi dan surat-menyurat untuk mengesahkan transaksi tersebut
Dugaan kuat ada kongkalikong Ada rekomendasi, ada perintah dari atas Tidak mungkin jalan kalau dinas tidak melegalkan,” ungkap salah satu narasumber.
Di lapangan, penguasaan dan penarikan uang bedak diduga dikoordinir oleh dua nama yang berpengaruh yaitu inisial Haji (S) dan Haji (K). Oknum Kepala UPT Pasar inisial R juga disebut sebagai operator. Sistem ini disinyalir tidak bergerak tanpa “rekom” dari pimpinan Diskopindag.
Kesaksian pedagang membongkar modus terstruktur. Hukum di Pasar Gadang hanya satu: punya uang, dapat surat izin dan bedak. Tidak punya uang,surat resmi ditolak.
Kalau pedagang punya duit, surat izin keluar dan dapat bedak. Kalau miskin, ditolak. Akhirnya terpaksa jualan di pinggir jalan, kehujanan, kepanasan, tanpa kepastian dan akan di gusur untuk penertiban jalan, sementara los/bedak kosong justru dijual gelap. “Ungkap Beberapa sumber dan meminta namanya tidak di tulis
Bukti “Kuota Habis” Diduga Akal-akalan
Dugaan keterlibatan oknum Kepala UPT Pasar,(R) ikut mencuat. Seorang warga pernah datang membawa uang tunai Rp 5 juta ke rumah R untuk urus izin Hasilnya ditolak dengan alasan “kuota habis”.
Namun faktanya, di waktu bersamaan, los-los kosong itu justru ditawarkan ke pembeli lain dengan harga Rp 30 juta hingga Rp 45 juta per unit. Dugaan “habis kuota” hanya dalih untuk menolak pemohon yang tidak setor “uang pelicin”.
Sementara itu Diskopindag Kota Malang membantah Terlibat
Kepala Dinas Koperasi,Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Dr.Eko Sri Yuliadi, S.Sos, M.M. saat Dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2026) melalui pesan WhatsApp,Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko, membantah keras keterlibatan dinas. Saat ditanya soal tarikan biaya bedak Rp 45 juta hingga Rp300 juta dan apakah itu rekomendasi Diskopindag, Eko dengan tegas menjawab singkat
Www ya bisa langsng tanyakan ke Paguyuban. Tidak ada Rekomendasi, mereka yg urunan. Ke pak H.(K) Ya,”Ujar Eko.
Saat ditanya lebih lanjut apakah H.(K) adalah pegawai Diskopindag dan apakah tarikan itu dibenarkan,
Eko kembali menegaskan: “Tidak ada kaitan dengan dinas, langsng ke paguyuban saja
Eko memastikan praktik tersebut bukan kebijakan atau perintah dinas. Dan hal itu tidak ada kaitannya dengan Diskopindag, itu atas inisiatif dari para pedagang sendiri dengan koordinator paguyuban pedagang,” Tegas Eko Syah pada awak media
Meski Diskopindag membantah, fakta di lapangan menunjukkan pedagang kecil tetap jadi korban. Tim investigasi masih mengumpulkan bukti dokumen dan rekaman korban lain.
Ini bukan sekadar pungli. Ini dugaan perampasan sistematis terhadap rakyat kecil. Pedagang dipaksa bayar ratusan juta hanya untuk dapat tempat jualan, sementara pajak tetap ditagih negara
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH)segera turun tangan membongkar “kulkas berisi tikus” ini.
segera membongkar dugaan mafia jual beli dan tarikan biaya los/bedag Pasar Gadang. Jika benar ada dugaan oknum yang bermain, baik dari paguyuban maupun perangkat dinas, semua harus diseret ke ranah hukum tanpa pandang bulu. Mengingat dugaan kerugian negara ditaksir miliaran, dan penderitaan pedagang kecil yang terus berlangsung, tidak boleh terus dibiarkan akibat permainan yang tidak wajar ini
(Tim/Red)
























