BuserFakta.net Malang-Jatim
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, S.H., M.H. menyatakan bahwa Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Walikota/Bupati se-Jawa Timur secara serentak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Acara bersejarah ini merupakan bagian dari kegiatan besar Pembukaan Nota Kesepahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Restorative Justice (RJ) yang diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada Senin (15)12/2015)
Acara puncak penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Gubernur Jawa Timur, yang sekaligus memukul gong sebagai tanda Pembukaan Bimtek.
Sinergitas Kejari dan Pemkot Malang sebagai Percontohan
Salah satu Perjanjian Kerja Sama oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang ditandatangani Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang , oleh Kepala Kejari(Kejari) Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., dan Walikota Malang, Wahyu Hidayat.
PKS tersebut dengan nomor B-8/M.5.11/Cs/12/2025 dan
100.3.7.1/115/35.73.111/2025 , tujuan nya untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi.
“Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.
Poin Kunci Kesepakatan Lintas Sektoral
Objek PKS ini adalah penerapan, pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
– Kewajiban Kejari Malang (Pihak Kesatu): Menetapkan pelaku yang memenuhi syarat, menentukan jenis kegiatan kerja sosial, dan melakukan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan.
– Kewajiban Pemkot Malang (Pihak Kedua): Menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial yang bermanfaat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial. Pemkot juga wajib menunjuk dinas teknis untuk membina dan menjamin keamanan terpidana.
PKS ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
*Sinergi dan Dukungan di Tingkat Provinsi*
Acara seremonial ini mempertegas komitmen Jawa Timur dalam menerapkan sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan tanggung jawab sosial. Selain PKS serentak antara Kajari dan Walikota/Bupati, pada kesempatan yang sama juga dilakukan:
– Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kajati Jawa Timur dengan Gubernur Jawa Timur tentang Pidana Kerja Sosial.
– Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kajati Jawa Timur dengan Rektor Universitas Airlangga.
Seluruh rangkaian acara, termasuk Bimtek yang bertajuk “Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa: Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan” , berlangsung selama dua hari di Fakultas Hukum UNAIR.
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang
Agung Tri Radityo, S.H., M.H.