BuserFakta.net – Kota Malang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (_inkracht_), Selasa (12/5/2026).
Pemusnahan digelar di Gudang Barang Bukti Kejari Kota Malang, Jl. Simpang Panji Suroso No. 5, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Kejari Kota Malang, Dr.M.Bayanullah,S.H.,M.H.M.Kn., mewakili Kepala Kejari Kota Malang. Turut hadir perwakilan Polresta Malang Kota, Pengadilan Negeri Malang, BNN Kota Malang, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Gakkum Kementerian Kehutanan.
Dr.M.Bayanullah menegaskan, pemusnahan merupakan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara inkracht_ periode November 2025 hingga April 2026.
Tujuan utama kami adalah transparansi kepada publik. Barang bukti ini dilarang beredar dan wajib dihancurkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Rincian Barang Bukti Dimusnahkan:
Ganja:21 perkara, total ± 37,8 kilogram.
Sabu: 51 perkara, total ± 1,47 kilogram.
Inex/Ekstasi: 8 perkara, 712 butir (± 242,5 gram).
Obat Terlarang/Pil: 14 perkara, total ± 1.285.642 butir.
Uang Palsu: 300 lembar pecahan Rp100.000, senilai Rp30.000.000
Lain-lain: 9 kardus minuman keras, 129 unit ponsel dan timbangan digital, 3 senjata tajam, serta bagian satwa dilindungi dari kasus perdagangan ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, dan dilarutkan untuk memastikan barang tidak lagi memiliki nilai guna.
Kegiatan ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum dilaksanakan tuntas hingga tahap eksekusi. Sinergi lintas instansi juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum di Kota Malang dalam memutus rantai peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat
(Red)






















