BuserFakta News – KOTA MALANG
Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan Jalan Tebo Selatan RT 09 RW 02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TahunAnggaran 2026
Dengan Nilai Pagu Rp614.505.000
menjadi sorotan masyarakat. Hal ini berdasarkanhasil monitoring Tim media ini, di lokasi pekerjaan pada
Kamis (05/11/2026), yang menemukan dugaan belum terpasangnya papan informasi proyek serta kelalaian penerapan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
bagi tenaga kerja di lapangan.tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Berdasarkan data SIRUP LKPP yang diperoleh media ini, bahwa paket pekerjaan berkode RUP 67684804 dikelola Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang dengan metode Pengadaan E‑Purchasing
Pekerjaan dijadwalkan berlangsung Oktober-November 2026 di jalan Tebo Selatan
RT 09 RW 02 Kelurahan Mulyorejo
Kecamatan Sukun Kota Malang
Seorang warga setempat yang berprofesi sebagai kontraktor dan tidak ingin disebutkanidentitasnya menyampaikan kekecewaannya
kepada awak media. Papan informasi proyek seharusnya sudah terpasang sebelum pelaksanaan dimulai agar masyarakat dapat mengetahui nilai anggaran, jangka waktu kontrak, nama Pelanggaran-pelanggaran
Selain itu pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 padahal ini merupakan proyek yang menggunakan dana APBD masyarakat Kota Malang,”Ungkap warga tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi pekerjaan, Iwan yang mengaku sebagai mandor
membenarkan bahwa papan nama proyek belum dipasang pada saat monitoring dilakukan.
Ia menyebutkan pelaksana proyek berasal
dari Sidoarjo
Namun belum dapat menyebutkan secara
jelas nama resmi CV pelaksana maupun
menunjukkan dokumen SIPA kepada awak
media saat itu. Awak media belum berhasilmemverifikasi secara resmi identitas penyedia jasa pelaksana maupun konsultan pengawas proyek tersebut saat pemberitaan ini disusun.
Secara aturan perundang‑undangan,
penerapan K3 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
yang mewajibkan penggunaan APD bagi pekerja konstruksi
Sementara pemasangan papan informasi
proyek dana publik menjadi bagian dari prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta semangat Keterbukaan Informasi Publik
berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Perlu ditekankan bahwa
temuan di lapangan saat ini hanya merupakan indikasi belum terpenuhinya dua aspek tersebut dan belum dapat dinyatakan sebagai bukti penyimpangan
anggaran atau korupsi sebelum ada
hasilverifikasi resmi dari Inspektorat Kota Malang, DPUPRPKP maupun instansi pengawas lainnya.
Masyarakat mendesak DPUPRPKP Kota Malang segera melakukan peninjauan lapangan ke lokasi Jalan Tebo Selatan untuk memastikan pemasangan papan informasi proyek secara lengkap serta menegakkan aturan K3 bagi seluruh tenaga kerja. Warga juga meminta Inspektorat Kota Malang melakukan audit pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan proyek Rp614 Juta tersebut agar penggunaan dana APBD dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan kontrak yang disepakati.
Redaksi BuserFakta.News menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Redaksi membuka ruang seluas‑luasnya kepada DPUPRPKP Kota Malang, CV Pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas serta seluruh pihak . terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai UU Pers no 40 tahun 1999
(Tim/Red)






















