BuserFakta.news – PANDEGLANG
Ironi memilukan mencuat dari Desa Mangku Alam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten. Jalur strategis sepanjang sekitar 20 kilometer yang menjadi urat nadi perekonomian warga hingga kini belum pernah sekalipun tersentuh perbaikan atau pengerasan aspal oleh Pemerintah Daerah
Puluhan kali aspirasi disuarakan, namun hanya berbalas diam seribu bahasa. Anehnya, pembangunan baru muncul justru digerakkan oleh TNI menggunakan anggaran Kementerian Pertahanan RI — seolah Pemda menutup mata dari kewajiban konstitusionalnya sendiri.
Warga membayar pajak dengan keringat dan air mata; hak atas infrastruktur layak adalah hak mutlak yang harus dipenuhi. Namun kenyataannya, jalur yang menjadi akses utama kehidupan warga tetap rusak parah, licin, dan terjal — memisahkan mereka dari kemajuan, seolah terasing dari nafas pemerintahan sendiri.
Warga berinisial AS dengan nada gemetar menumpahkan kekecewaan yang mendalam:
“Sejak saya lahir hingga berkeluarga, jalan ini tak pernah disentuh Pemda. Puluhan kali kami sampaikan permohonan, namun tak pernah ada jawaban. Ketika menjelang pemilu mereka ramai turun meminta dukungan, bahkan membawa keluarga — begitu duduk di kursi kekuasaan, hilang tak berbekas bersama janji-janji manisnya.”
Kini setelah puluhan tahun menanti, perubahan baru terlihat dalam tiga bulan terakhir — namun bukan dari anggaran daerah, melainkan digarap oleh TNI bersumber dari dana Kemenhan RI. “Kami bersyukur dan berterima kasih kepada TNI, namun tetap bertanya: mengapa Pemda yang seharusnya bertanggung jawab justru melepas tangan “Tegas AS mewakili warga.
Tim investigasi menemukan dugaan sejumlah Aitem Rencna Kerja dan Syarat syarat (RKS) yang seharusnya di lakukan oleh pelaksana kontraktor sehingga publik menilai tidak cermat dan dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis mulai dari titik awal hingga akhir pekerjaan, Papan Informasi Publik (PIP) tak terlihat, dugaan lemahnya pengawasan dan pengabaian standar yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kapten Subrata dari Koramil 0601‑15/Cimanggu membenarkan anggaran berasal dari Kemenhan RI. “Kami hanya menjaga kelancaran pelaksanaan. Papan informasi sempat ada di awal, namun kini keberadaannya tak kami ketahui. Hal teknis dan anggaran silakan tanyakan langsung ke pihak berwenang,”Ujarnya.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten adalah kewajiban mutlak pemerintah daerah. Jika alasan yang dikemukakan “anggaran tak tersedia”, Pemda wajib menjelaskan secara terbuka dan transparan kepada publik — bukan berdiam diri membiarkan rakyat menderita puluhan tahun.
Uang rakyat yang disetor tak boleh sia‑sia; keringat dan pengorbanan warga harus dibalas dengan pelayanan nyata, bukan kelalaian abadi. Pemda Pandeglang harus segera bangkit dari kelalaian, menjawab setiap pertanyaan masyarakat, dan memulihkan amanah yang selama ini terabaikan.
Redaksi BuserFakta.news membuka ruang hak jawab selama 1×24 jam sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 40.
(Tim)
























