BuserFakta.net – BOGOR
Proses hukum dugaan penipuan dan atau penggelapan yang ditangani Polresta Bogor Kota menuai sorotan tajam
Sudah berjalan lebih dari satu tahun sejak terlapor berinisial D ditetapkan sebagai tersangka dan pernah ditahan
Namun hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P-21. Akibatnya, perkara belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk tahap penuntutan.
Kondisi yang dianggap berlarut-larut ini mendorong ARA LAW FIRM & ASSOCIATES kembali melakukan pengecekan langsung ke Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Bogor Kota pada Kamis, 25 Juni 2026
Langkah ini sekaligus mengawal perkembangan Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/V/RES.1.11/2024/Sat Reskrim Polresta Bogor Kota /Polda Jawa Barat yang diajukan klien mereka.
Tersangka sudah ditetapkan sejak 26 September 2024 dan sempat ditahan. Namun sampai hari ini berkas belum lengkap, tidak jelas apa kendalanya. Ini bertentangan dengan asas kepastian hukum ”Tegas Ardiansyah Syaiful, S.H., salah satu kuasa hukum.
Karena ketidakjelasan perkembangan, tim hukum resmi melayangkan surat permohonan kepada Kapolresta Bogor Kota. Di dalamnya meminta dilakukan pengawasan langsung, digelarnya perkara secara khusus, serta percepatan penyelesaian agar tidak berlarut tanpa kejelasan.
Pihak penasihat hukum menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang adil, terbuka, dan bertanggung jawab.
Penyidikan harus berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan
Jika dalam batas waktu yang wajar tidak ada kemajuan nyata, maka kami tidak segan menempuh jalur pengawasan ke instansi berwenang untuk memastikan hukum ditegakkan ”Pungkasnya
ARA LAW FIRM menegaskan komitmennya mengawal perkara ini hingga tuntas. Prinsip persamaan di depan hukum dan proses hukum yang adil harus ditegakkan demi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tim Kuasa Hukum ARA LAW FIRM & ASSOCIATES:
Anthony Lesnussa, S.H.
Rahman Joko Purnomo, S.H.
Rafsodi Nayogi, S.H.
Ardiansyah Syaiful, S.H.
Profesional, Berintegritas, dan Berorientasi pada Keadilan
(Red)
























