BuserFakta.net – Kota MALANG
Tindakan tegas Polresta Malang Kota mengamankan juru parkir berinisial KES (49) di kawasan Kayutangan Heritage, Senin malam, menjadi bukti adanya pelanggaran penarikan biaya parkir melebihi ketentuan resmi
Namun temuan di lapangan menunjukkan persoalannya jauh lebih luas: di banyak lokasi, terutama kawasan beberapa pasar di wilayah Kota Malang, petugas Jukir (Juru Parkir) kerap memungut uang tanpa menyerahkan karcis. Hal ini mengundang dugaan kuat adanya pembiaran bahkan kerja sama terselubung dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Peristiwa di Kayutangan terungkap lewat unggahan media sosial yang membandingkan tarif resmi Rp2.000 untuk sepeda motor dengan uang yang diminta sebesar Rp3.000. Menanggapi laporan itu, Regu Tombak Satsamapta Polresta Malang Kota segera turun dan mengamankan KES guna diklarifikasi
Kanit Turjawali, Aiptu Imam Sulthoni, menyatakan langkah ini sebagai respons cepat menjaga ketertiban dan kepercayaan wisatawan. “Kami langsung bergerak mengundang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya Selasa (23/6/2026)
Kasus akan dilanjutkan lewat persidangan Tindak Pidana Ringan pada Rabu (24/6)
Sikap tegas dan cepat respon oleh Polres Malang Kota ini mendapat apresiasi dari masyarakat
Namun pengamatan dari Tim Pemerhati Pelayan Publik Kota Malang Kurniawan menilai bahwa di berbagai titik kota Malang memperlihatkan pola pelanggaran lain yang kerap luput dari sorotan: uang dipungut tanpa di beri karcis sama sekali oleh Juru parkir
Hal ini diduga dibiarkan berlangsung lama karena pengawasan lapangan Dishub dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Publik menduga ada unsur kongkalikong yang membuat petugas atau pengawas sengaja menutup mata ” Ujar Kurniawan (24/6/2026)
Sorotan utama bukan hanya tertuju pada petugas Juru parkir atau Jukir melainkan juga pada kinerja petugas Dishub bidang pengelolaan retribusi parkir di lapangan. Retribusi parkir Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi parkir wajib dijaga secara profesional, terbuka, dan bebas kebocoran
Pengawasan tidak boleh berhenti sekadar menindak Jukir Nakal oleh petugas lapangan, tetapi harus sampai ke akar pengelolaan dan pengawasan resmi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengimbau semua pihak patuh aturan dan melayani dengan jujur. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang, kepatuhan kunci pelayanan terbaik bagi warga maupun wisatawan,” katanya. Masyarakat pun diimbau aktif melapor lewat layanan darurat Polri 110 atau Jogo Malang Presisi 0811‑1272‑000.
Lembaga Pemerhati Pelayan Publik Kurniawan menilai bukan hanya persoalan Jukir nakal,tapi masih banyak persoalan lain yang harus di benahi. Bagi masyarakat, pengawasan dan transparansi adalah hak publik. Dishub Kota Malang dinilai perlu mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya di lapangan, menghilangkan unsur‑unsur yang merugikan, dan memastikan setiap rupiah retribusi masuk ke kas daerah tanpa ada yang diselewengkan. “Jangan ada dusta di antara kita. Kerja jujur dan transparan adalah kunci menaikkan PAD sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat
Tim akan terus memantau penanganan kasus ini hingga seluruh unsur yang terlibat ditindak dan sistem pengelolaan parkir berjalan bersih.
(Tim/Red)
























