BuserFakta.net – Kota MALANG Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT‑PBB) Tahun Anggaran 2026 kembali menimbulkan sorotan tajam. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku satuan kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.170.000.000 hingga Rp2.178.000.000 bersumber dari APBD Kota Malang. Penyedia jasa yang ditunjuk adalah PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Kota Malang, dengan kewajiban menyalurkan dokumen hingga ke tangan wajib pajak.
Namun hasil penelusuran dan wawancara awak media di lapangan mengungkapkan fakta yang bertolak belakang. Menurut keterangan petugas distribusi PT Pos Cabang Kota Malang, seluruh dokumen berjumlah sekitar 300.000 lembar hanya diserahkan sampai ke 57 kantor kelurahan se‑Kota Malang. Penyaluran lanjutan ke RT, RW, hingga rumah wajib pajak diserahkan sepenuhnya kepada aparat kelurahan tanpa alokasi biaya maupun insentif apapun”Jelas Mirza Senin(22/6/2026)
Kami hanya mengantar sampai kantor kelurahan. Penyaluran ke RT, RW, maupun langsung ke rumah wajib pajak diserahkan kepada mereka, padahal tidak ada anggaran tambahan untuk itu,”Ujarnya
Hanya bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak di Kota Malang namun berdomisili di luar kota, sekitar 15.000–18.000 lembar dikirimkan langsung ke alamat lengkap. Sementara itu, sebanyak 282.000 lembar SPPT bagi warga yang berdomisili di dalam kota tidak diantar langsung ke alamat tujuan.
Menanggapi hal itu, PLT Kepala Bapenda Kota Malang sekaligus selaku PPK, Moch Sulton, membenarkan mekanisme tersebut. Ia menjelaskan bahwa kontrak memang ditandatangani dengan PT Pos sebagai penanggung jawab utama, namun soal teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk kerja sama dengan pihak kelurahan, diserahkan sepenuhnya kepada penyedia jasa “Ujarnya pekan lalu
Kami hanya memastikan dokumen sampai ke tangan wajib pajak, tidak mengatur mekanisme di tingkat bawah,” kata Sulton, seraya menambahkan pengiriman berlangsung sejak Maret dan ditargetkan rampung Juli 2026.
Bapenda juga menyebutkan warga dapat mengakses SPPT secara daring, namun hal ini tidak menghapus kewajiban penyaluran fisik yang nilainya sudah dibayarkan penuh.
Praktik ini dinilai sangat janggal. Dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,17 miliar yang seharusnya menjamin layanan antar sampai alamat, kenyataannya beban kerja berat dialihkan ke aparat kelurahan tanpa biaya pendukung. Alasan pihak Pos bahwa data alamat sering tidak lengkap dan tanpa nomor kontak tidak dipandang cukup beralasan, karena penelusuran kelengkapan data seharusnya sudah menjadi bagian dari tanggung jawab penyedia jasa distribusi.
Pola pelaksanaan yang sama diketahui berulang setiap tahun, bukan kasus tunggal. Hal ini memicu dugaan kuat adanya ketidaksesuaian kontrak, pemborosan keuangan daerah, hingga persekongkolan antara oknum Bapenda selaku PPK dan PT Pos Cabang Kota Malang. Risiko kerugian keuangan daerah terbuka lebar karena pembayaran dilakukan untuk layanan penuh, padahal pekerjaan riil tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan.
Masyarakat dan pengamat kebijakan mendesak langkah tegas:
Inspektorat Kota Malang segera melakukan audit mendalam kesesuaian nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan;
DPRD Kota Malang melalui komisi terkait memanggil pimpinan Bapenda selaku PPK dan manajemen PT Pos Cabang Malang untuk mempertanggungjawabkan mekanisme dan rincian biaya
Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Aparat Penegak Hukum lainnya mengkaji dugaan kerugian keuangan daerah;
BPK Perwakilan Jawa Timur turut memeriksa transparansi proses pengadaan jasa ini
Sebagai wujud pengawasan dan. kontrol sosial,Publik berharap setiap rupiah anggaran berasal dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka. Jangan sampai anggaran besar ini berubah menjadi ladang keuntungan sepihak yang merugikan kepentingan publik.
Tim Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada jawaban dan tindakan hukum yang tegas demi menjaga kebersihan pengelolaan keuangan daerah.
Reporter: (Tim/Red)
























