BuserFakta.net – MALANG
Wajah nyata kejahatan pertanahan yang berlindung di balik seragam pemerintahan desa kembali terbongkar di Kabupaten Malang. Kepala Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Taufik, bersekongkol dengan perangkat desanya, Nuriyadi, diduga kuat memanipulasi dokumen resmi untuk mengalihkan tanah milik warga ke atas nama pihak ketiga. Keduanya kini terancam jeratan pidana berat, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pemalsuan surat.
Kasus ini diungkap secara terbuka oleh korban, Ila Maisaroh, didampingi kuasa hukumnya, setelah hak miliknya dirampas secara sistematis dan melawan hukum
Lahan seluas 500 meter persegi yang sudah dibeli secara sah oleh Ila pada tahun 1996, tiba-tiba berubah kepemilikannya dan diterbitkan sertifikat atas nama Hasanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Fakta yang sangat mencengangkan, saat transaksi jual beli dilakukan pada tahun 1996 silam, Hasanah masih berusia sangat muda, yakni baru sekitar 2 tahun. Secara logika hukum dan kewarasan, mustahil anak balita memiliki kemampuan finansial maupun hukum untuk melakukan transaksi pembelian tanah saat itu.
Ila Maisaroh memegang bukti sah berupa Akta Jual Beli Nomor 40/Kecamatan Tumpang/1996, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat saat itu.
Penjual tanah tersebut adalah Admari (Alm), yang tidak lain adalah ayah kandung Hasanah. Artinya, sejak 1996 tanah tersebut telah sah berpindah hak milik sepenuhnya kepada Ila Maisaroh dan bukan lagi milik keluarga Hasanah.
Mustahil sertifikat atas nama Hasanah itu bisa terbit tanpa rekayasa surat dari pihak desa. Mereka sengaja membuat Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa dan Riwayat Tanah palsu, seolah-olah tanah itu milik Hasanah dan tidak bermasalah. Padahal ayahnya sendiri yang menjual tanah itu kepada saya puluhan tahun lalu,” Tegas Ila dengan nada geram.
Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, Kades Taufik sempat mencoba melakukan pembohongan publik. Ia berkilah dan mengaku tidak mengetahui sama sekali persoalan tersebut, dengan alasan proses administrasi itu terjadi pada masa jabatan kepala desa terdahulu, bukan pada masanya.
Namun, alasan itu hancur seketika oleh data di lapangan bahwa Fakta membuktikan secara nyata bahwa proses penerbitan dokumen hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hasanah justru dilakukan beberapa bulan yang lalu, tepat saat Taufik sedang menjabat sebagai Kepala Desa Kidal
Lebih parah lagi, dokumen kunci yang menjadi dasar terbitnya sertifikat pemindahan nama itu terbukti ditandatangani langsung oleh Taufik sendiri.
Di balik layar, nama perangkat desa Nuriyadi sangat disorot dan diduga menjadi otak teknis sekaligus eksekutor utama. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan saksi, Nuriyadi diketahui sangat intens berkomunikasi dan bekerja sama dengan Hasanah.
Ia diduga sengaja memutarbalikkan riwayat tanah, mengarang surat-surat keterangan palsu, dan mengatur strategi agar tanah milik Ila dianggap seolah-olah tanah kosong atau tidak bertuan.
Nuriyadi lah yang mengurus segala prosesnya. Ia tahu benar kepada siapa tanah itu sebenarnya dimiliki, tapi dengan sengaja memanipulasi data agar sertifikat atas nama Hasanah bisa selesai sesuai rencana,” ungkap sumber yang mengetahui proses di balik layar.
Suasana semakin memanas ketika Korban Ila menceritakan peristiwa mendadak beberapa hari yang lalu. Kades Taufik diduga mendatangi korban secara pribadi dengan membawa tawaran mencurigakan
Ia menawarkan uang sebesar Rp30.000.000 yang diklaim berasal dari Hasanah. Sebagai syaratnya, Ila diminta menarik surat kuasa pada kuasa hukum dan kasus ini tidak usah di lanjut ke ranah hukum atau menghentikan proses hukum
Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Ila Maisaroh. Baginya, persoalan ini bukan sekadar soal materi, melainkan prinsip keadilan dan penegakan hukum.
Jangan semena-mena menggunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan sepihak. Jabatan jangan dijadikan alat untuk merampas hak rakyat. Saya menolak uang itu demi keadilan yang hakiki,” tegas Ila.
Penasihat hukum korban, Hertanto, SH., MH., menegaskan bahwa bukti yang dipegang sudah cukup dan lengkap untuk menyeret para pelaku ke penjara.
Kades dan perangkatnya terancam jeratan UU Tipikor karena menyalahgunakan wewenang jabatan untuk keuntungan orang lain, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan perbuatan melawan hukum
Hasanah pun tidak bisa lepas dari jeratan pidana atas dugaan perampasan tanah,” tegas Hertanto
Kami akan membawa kasus ini hingga ke tingkat tertinggi. Praktik mafia tanah yang berbalut seragam desa harus segera diputus mata rantainya. Jika terbukti bersalah, copot dan penjarakan mereka semua,” pungkasnya.
Saat ini, korban dan tim kuasa hukum sedang merampungkan berkas lengkap dan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Publik pun menuntut transparansi dan proses hukum yang tidak pandang bulu.
Hingga berita ini dimuat, Media BuserFakta.net tetap membuka ruang komunikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang terkait.
(Red)























