BuserFakta.net – MALANG
Dugaan kejahatan pertanahan yang melibatkan pejabat desa kembali terbongkar di Kabupaten Malang. Kepala Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Taufik, bersama perangkat desa Nuriyadi, diduga kuat merekayasa dokumen resmi untuk mengalihkan tanah warga ke pihak ketiga. Keduanya terancam jeratan UU Tipikor dan Pasal Pemalsuan Surat.
Kasus ini diungkap korban Ila Maisaroh didampingi kuasa hukumnya. Tanah 500 m² milik Ila yang dibeli sah tahun 1996, tiba-tiba bersertifikat atas nama Hasanah lewat program PTSL. Padahal saat transaksi 1996, Hasanah masih berusia 2 tahun. Secara hukum, mustahil balita membeli tanah.
Ila memegang Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor 40/Kecamatan Tumpang/1996 yang di tandatangani PPAT Camat Tumpang. Penjualnya adalah Admari, almarhum ayah Hasanah. Artinya, sejak 1996 hak atas tanah sah beralih ke Ila.
Sertifikat yang di proses melalui program PTSL di Desa Kidal, telah terbit atas nama Hasanah tersebut di duga proses dokumennya di palsukan dari desa. Mereka buat Surat Tanah Tidak Sengketa dan Riwayat Tanah fiktif, seolah tanah itu milik Hasanah. Padahal ayahnya yang jual ke saya,” tegas Ila.
Kades Taufik sempat berkelit ke media. Ia mengaku tidak tahu karena proses terjadi di era kades lama. Dalih itu gugur oleh fakta. Dokumen hingga SHM atas nama Hasanah diterbitkan beberapa bulan lalu, saat Taufik menjabat. Dokumen kunci yang jadi dasar sertifikat itu diteken langsung oleh Taufik.
Perangkat desa Nuriyadi diduga jadi eksekutor. Hasil penelusuran dan keterangan saksi menyebut Nuriyadi intens berkomunikasi dengan Hasanah. Ia diduga memutarbalikkan riwayat tanah, membuat surat palsu, dan mengatur skenario agar tanah Ila dianggap tak bertuan.
Nuriyadi yang urus semua. Dia tahu tanah milik Bu Ila, tapi sengaja manipulasi data biar sertifikat Hasanah terbit,”ungkap sumber.
Beberapa hari lalu, Kades Taufik diduga mendatangi Ila. Ia membawa tawaran Rp30 juta yang disebut dari Hasanah. Syaratnya: cabut kuasa hukum dan hentikan proses hukum. Tawaran itu ditolak.
Ini soal keadilan, bukan uang. Jangan pakai jabatan untuk rampas hak rakyat,”Tegas Ila.
Kuasa hukum Hertanto, SH., MH. menyebut bukti cukup untuk melaporkan kasus ini Ke Aparat Penegak Hukum (APH) “Ini kejahatan terorganisir. Kades dan perangkat terancam UU Tipikor karena menyalahgunakan wewenang, serta Pasal 263 KUHP pemalsuan surat. Hasanah juga terancam pidana perampasan tanah,”tegasnya.
Kuasa hukum Korban, Hertanto sangat menyayangkan bila benar dugaan rekayasa yang melibatkan oknum Desa, harus dipertanggung jawabkan secara hukum”Ujarnya
Saat ini korban di dampingi tim kuasa hukum merampungkan berkas dan membuat laporan ke Polda Jatim
(Red)























