BuserFakta.net – JAKARTA
Prinsip transparansi pelayanan publik kembali diuji. Kantor DSD di Jakarta justru menunjukkan sikap tertutup dan arogan saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan serius: proses pembuatan paspor anak di bawah umur berinisial GI yang diduga ilegal.
Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai bentuk akuntabilitas, seorang pria bernama D yang mengaku sebagai partner kerja DSD justru mengonfrontasi wartawan. Sikap defensif dan intimidatif itu terjadi di kantor DSD, Senin [25/5/2026], saat media menjalankan fungsi kontrol sosial demi pemberitaan berimbang.
Ditanya Dugaan Paspor Ganda, Wartawan Malah Ditodong Surat Tugas
Ketegangan bermula saat wartawan menanyakan perkembangan laporan pelapor soal dugaan penerbitan paspor ganda atas nama anak GI. Paspor lama tercatat masih aktif hingga 2027, namun diduga terbit paspor baru yang dipakai membawa anak ke luar negeri tanpa persetujuan ibu kandung.
Bukannya menjawab substansi, D justru menyerang balik dengan nada tinggi:
“Emang ada keperluan apa? Mana surat tugasnya? Mana surat perintahnya?” tanyanya berulang kali kepada awak media.
D dengan tegas menyebut persoalan ini urusan pribadi DSD, bukan urusan kantor. “Ini masalah pribadi bukan kantor dan ini dua hal berbeda. Mohon dimaklumi, dan seharusnya tidak ke kantor,” kilahnya. Ia berdalih DSD sedang di Singapura.
Tabrak UU Pers, Cederai Kebebasan Informasi Publik. Sikap mempersoalkan administrasi liputan dan meminta surat perintah jelas menabrak UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 3 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat 1 menyebut, menghalangi kerja jurnalistik dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Wartawan sudah menjelaskan bahwa kedatangan ke kantor adalah hak jawab dan hak klarifikasi yang dijamin undang-undang. Ironisnya, D mengaku tidak tahu menahu meski sebelumnya ada komunikasi dari staf DSD bernama Fajri terkait pemberitaan.
Kita nggak tahu apa-apa. Walaupun beliau partner kami, ini di kantor dan itu masalah pribadi. Bapak-Ibu harus maklum,” ucap D dengan nada defensif.
Meski sempat adu argumentasi, D akhirnya meminta KTA wartawan dan berjanji menyampaikan ke DSD. “Nanti saya sampaikan,” ujarnya.
Publik Berhak Tahu: Kantor DSD Wajib Transparan,Kasus dugaan paspor ganda ini bukan perkara privat.
Ini menyangkut dugaan pelanggaran administrasi negara dan hak asuh anak. Sebagai kantor pelayanan publik, DSD wajib transparan. Menyembunyikan informasi justru memicu kecurigaan ada yang ditutupi.
Integritas oknum petugas dipertaruhkan. Ketika pers dibungkam dengan dalih “urusan pribadi”, maka fungsi kontrol publik lumpuh. Padahal keterbukaan informasi adalah napas pelayanan prima.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DSD belum memberikan pernyataan resmi. Publik menunggu klarifikasi terbuka, bukan alibi dan arogansi. BuserFakta akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya hukum dan kebebasan pers.
(Tim/Red)
























